- Yayasan Umat Beragama Buddha Kepulauan Meranti Gelar Buka Puasa Bersama di Lapas Selatpanjang
- Wakil Bupati Muzamil Baharudin Safari Ramadhan di Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat
- Wakil Bupati Muzamil Lantik 9 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti
- Peduli Lingkungan Sekitar Pabrik PT SBL, Salurkan Bantuan ke Masyarakat Sekitar
- KPSB Kepulauan Meranti Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
- Plh Sekda Siak Luruskan Informasi Tentang Penundaan Pembayaran THR
- Pesantren Kilat dan Berbagi Takjil, Inisiatif SDN 017 Sungai Guntung dalam Memaknai Ramadhan
- PT KAS Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Sarana Ibadah di Inhu
- SMA 7 Bagikan 150 Paket Bansos Untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar
- Kepedulian SMAN 8 Pekanbaru: Menyalurkan Bantuan Sosial kepada Siswa Kurang Mampu dan Masyarakat
Bikin SKCK Di Polres Kep Meranti Makin Mudah, Unduh Aplikasi Super App Polri Presisi

MERANTI, VokalOnline.Com - Polres Kepulauan Meranti juga secara resmi telah membuka pendaftaran Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2025, Pendaftaran dan Rekrutmen telah dimulai pada 5 Februari hingga 6 Maret 2025, sekaligus menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Kini mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi lebih praktis dan efisien bisa melalui via aplikasi online dan manual.
Aplikasi Super App Polri adalah aplikasi pintar yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian.
Salah satu fitur unggulannya adalah layanan pembuatan SKCK. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengisi formulir pendaftaran dan data SKCK melalui aplikasi secara Online.
Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kasat Intelkam AKP Edi Purnomo menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan salah satu inovasi Polres Meranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kini masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Meranti bisa mengajukan permohonan SKCK menggunakan aplikasi secara online maupun offline, hanya cukup dengan mendaftar dan mengunggah data ke dalam aplikasi tersebut, surat keterangan catatan kepolisian dari polres Meranti kini sudah bisa diterbitkan".
Kasat Intel Edi Purnomo, menerangkan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SKCK.
“Dengan sistem ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dari rumah dan hanya perlu datang ke Polres untuk mencetak SKCK melalui pendaftaran via online,” ujarnya.
Cara mengunakan pertama, Unduh Aplikasi Superapps Presisi Polri di google play store atau App store buka Aplikasi dan lakukan verifikasi data Indetitas, kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman utama tersebut, Klik ajukan SKCK lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses dan cara pengambilan yang ditampilkan, lalu klik mulai, masukan jenis keperluan, data pribadi dan data yang diperlukan, pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran, bukti pembayaran akan dikirimkan ke email, lalu unduh bukti pembayaran, datang ke kantor Polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.
Mencetak SKCK.
Pada kesempatan itu, Edi Purnomo juga menambahkan jika untuk pengurusan offline manual bagi masyarakat yang belum mendaftar kan via aplikasi maupun online bisa datang langsung ke Polres Kepulauan Meranti yang berada di jalan lintas Desa Gogok kecamatan Tebingtinggi Barat untuk pengurusan manual ataupun offline.
Untuk persyaratannya, persiapkan syarat-syarat dokumen seperti, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir, Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS) dan Fotocopy Paspor (jika ada).
Selain itu Edi Purnomo juga menerangkan penerbitan SKCK termasuk salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk biaya tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 per penerbitan, biaya tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK" jelasnya.
Dengan adanya layanan ini melalui via aplikasi maupun offline manual diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi tanpa harus menghabiskan waktu di perjalanan.(Bom)
Berita Terkait :
