Jasa Marga dan Polisi Halau Demo Buruh Agar Tak Tutup Akses Tol

Publisher Vol/fit Ekonomi
30 Nov 2023, 20:26:48 WIB
Jasa Marga dan Polisi Halau Demo Buruh Agar Tak Tutup Akses Tol

Jakarta, VokalOnline.Com - PT Jasa Marga (Persero) dan polisi menghalau demo buruh yang mencoba menutup akses jalan tol.

"Dengan pengawalan kepolisian, Jasa Marga memastikan agar tidak ada aksi penyampaian pendapat di dalam jalan tol karena dapat berimbas pada terganggunya lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kepadatan," tulis rilis resmi Jasa Marga, Kamis (30/11).

Jasa Marga mencatat para buruh awalnya konvoi dari Karawang dengan melintasi Tol Jakarta - Cikampek. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Gedung Sate, Bandung melalui Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Imbas aksi demo tersebut, Gerbang Tol (GT) Pasteur dan Baros 1 arah Pasteur sempat dilakukan buka tutup sejak pukul 15.33 WIB.

Beruntung, saat ini buruh sudah mulai menghentikan aksi demo di Simpang Pasteur. Para buruh juga diklaim berangsur membubarkan diri dengan penjagaan polisi.

"Jasa Marga bersama kepolisian tetap menempatkan petugas sementara waktu untuk memastikan tidak ada aksi demo yang memasuki wilayah jalan tol Jasa Marga dan memastikan keamanan pengguna jalan selama proses pembubaran massa," tegas Jasa Marga.

Mulai pukul 17.45 WIB, GT Pasteur dan Baros 1 sudah kembali beroperasi normal dan dapat dilalui pengguna jalan.

Di lain tempat, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bentrok dengan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kericuhan pecah saat buruh mencoba menutup pintu masuk kawasan industri MM 2100 alias GT Cibitung 3 Tol Jakarta-Cikampek.

Saling dorong tak terelakkan diiringi seruan 'Hidup Buruh'. Beruntung, kericuhan segera diredam oleh buruh dan petugas polisi lainnya sehingga tidak meluas.

Aksi massa kembali dilanjutkan dengan orasi yang dikawal ketat kepolisian.

Pecahnya demonstrasi buruh di berbagai titik dikarenakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tak sesuai tuntutan serikat pekerja.(fit)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment