- Tawuran Cemaskan Warga,Polsek Bangko Turunkan Personil Pantau Jembatan Pedamaran
- Salat Tarawih Di Masjid Raya Senapelan, Gubernur Syamsuar: Tak Ada Larangan Buka Bersama Untuk Masya
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Hujan Es Di Pekanbaru
- Hujan es landa Kota Pekanbaru
- Hanya Pabrik PT BSS Petalongan Yang Berani Beli TBS Kawasan Hutan di Riau
- 30 Jam Pencarian Nadit 4 Tahun Akhirnya di Temukan
- Setda Rohil Buka Pasar Ramadhan Di Jalan Mawar Bagansiapiapi
- Anianya Kim Han ,Nelayan Sungai Bakau Rohil,Huni Sel Polsek Sinaboi
- Wali Kota Berharap DIC Memberikan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat Dumai
- Ketua DPRD Kampar dan Wakil Ketua DPC Gerindra Yusrizal Kampar Buka Balimau Kasai Dusun 1 dan IV
Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Diringkus

pencuri/suara.com
Vokalonline.com - Dilansir dari Suara.com -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat membekuk komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor jenis mobil lintas provinsi, dan dua di antaranya ditembak karena mencoba melawan.
"Dalam satu komplotan ini ada empat orang yang berhasil ditangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Senin (15/2/2021).
Menurut Imron, empat orang tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, seperti US dan AR. Dua orang itu merupakan tersangka utama, karena keduanya yang mencuri mobil.
Ia menyebutkan kedua tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi, seperti Semarang, Kota Cirebon, Jakarta, dan Bekasi.
Kendaraan yang dicuri juga hanya berupa mobil baik minibus maupun bak terbuka. Keduanya hanya butuh waktu 15 menit untuk membawa kabur mobil milik korbannya.
"Bisa dikatakan mereka ini spesialis pencuri mobil lintas provinsi," kata Imron sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, saat akan ditangkap, dua orang tersangka mencoba melawan petugas, sehingga keduanya ditembak di bagian kaki."Karena mencoba melawan, maka kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki," katanya pula.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu sebagai penadah dari hasil kejahatan, di mana setiap kali mendapatkan mobil curian langsung di lempar kepada dua orang ini dengan harga Rp 20 juta per unit.
Imron menambahkan dari para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya kunci leter T, empat unit mobil beserta kuncinya dan lainnya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.
(sra/cm)
Berita Terkait :
- Apel Kesiapan Jelang Imlek, Ditlantas Cek Kendaraan PJR0
- Tabrakan Beruntun Di Medan, Pemotor Tewas Terhimpit Truk0
- Ustadz Maaher Meninggal0
- Tol Cipali Arah Jakarta KM 11 Amblas0
- Penangkapan Begal Di Jakbar0