- Halal Bihalal Dengan Todat Tomas, Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas
- JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen
- Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik Menurut Survei LSI Berkat Penanganan Perkara Korupsi
- Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kabupaten Bengkalis Menggelar Halal bihalal sempena Hari Raya Idul Fitri 1445
- Bupati Bengkalis Mendaklarasikan Maju Pada Pilkada Bengkalis 2024
- Bupati Bengkalis menyerahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir Tahun 2024
- Kadis LH Rohil Turun Langsung Bersihkan Lumpur Air Pasang Sungai Rokan
- Sebanyak 87 Alumni Penghulu Gelombang 2 Rohil Nyatakan Sikap Dukung Afrizal Sintong Dua Periode
- Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
KPK Buka Peluang Bisa Tuntut Mati Edhy Prabowo & Juliari Batubara
kpk/harian momentum
Vokalonline.com- Dilansir dari CNN Indonesia--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan hukuman mati bisa diterapkan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan hukuman mati kepada mereka bisa diterapkan jika unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," kata Ali, Rabu (17/2).
Diketahui, KPK menjerat Edhy dan Juliari dengan pasal suap yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Menurut Ali, penerapan pasal dengan ancaman pidana mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian negara
"Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali.
"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujarnya.
Adapun Pasal 2 UU Tipikor berbunyi:
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy dan Juliari laik dituntut hukuman mati. Menurutnya, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.
Edhy ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur). Sedangkan Juliari dijerat menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
(ryn/fra)
Berita Terkait :
- MEDIASI GAGAL, SIDANG GUGATAN RP 100 MILIAR DILANJUTKAN0
- MK Kabulkan Penarikan Gugatan Hasil Pilkada Rohil0
- Angkutan ODOL Marak, GMPS Temui Kapolres Siak0
- Kemen PPPA Peringatkan Media Massa Untuk Rahasiakan Identitas Anak yang Tersangkut Kasus Hukum 0
- Polisi Terduga Penganiaya Herman Di Rutan 0