- Trust Media Cetak Tinggi, Agar Tetap Eksis Harus Beradaptasi
- DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : \" Tak Indahkan Somasi
- Muflihun, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Disambut Hangat di Pasar Sago
- Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama
- Diawali Donor Darah, Pj Gubri Bakal Resmikan Media Expo SPS Riau 2024 Sabtu Siang
- Peringati RGE Founder’s Day 2024, Apical Dumai Lakukan Kegiatan yang Baik untuk Masyarakat dan Iklim
- Bawaslu Ingatkan Kades se-Inhu Jaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024
- Kapolsek Rangsang Barat Cooling System Dengan Anggota PPK dan PPS, Sampaikan Terkait Sinergitas
- Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
- PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta
Pelantikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin
JAKARTA, VokalOnline.Com - Rabu 7 Agustus 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang baru menggantikan Tony T. Spontana.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan hakikatnya merupakan siklus rutin guna menjaga eksistensi institusi untuk terus bertumbuh ke arah yang lebih baik, serta bermanfaat untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi Kejaksaan.
“Tentunya, baik pejabat pendahulu maupun pejabat yang menjadi suksesor adalah salah satu dari ribuan Insan Adhyaksa terbaik yang telah melalui berbagai proses pertimbangan dan penilaian sehingga dipandang layak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di institusi ini,” imbuh Jaksa Agung.
Pada momentum pelantikan ini, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum yang dilantik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. “Prestasi Kejaksaan yang menggema di negeri ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras dan kerja cerdas Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam semangat een en ondeelbaar,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI selain harus mampu merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan dengan perkembangan hukum saat ini, juga dituntut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal serta dapat mencetak Insan Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta perkembangan dinamika hukum yang kian kompleks.
“Badan Diklat merupakan pilar bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum. Tanpa adanya Badan Pendidikan dan Pelatihan yang kapabel, saya yakin kita akan kesulitan untuk mencari Jaksa yang memiliki penalaran dan analisa hukum yang baik untuk diaplikasikan dalam penugasan,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menyampaikan terkait capaian baik dari Badan Diklat yang telah mecatatatkan penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) orang.
“Prestasi tersebut saya harap menjadi tolak ukur sekaligus penyemangat bagi Kepala Badan Diklat yang baru untuk terus menyempurnakan bertenggyang telah ada. Selain itu, Kejaksaan saat ini masih kokoh sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini menggambarkan keberhasilan dari Badan Diklat dalam membentuk karakter Jaksa-Jaksa berintegritas dan memiliki moralitas yang baik berlandaskan Trapsila Adhyaksa,” imbuh Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan agar keberhasilan tersebut jangan membuat Para Insan Adhyaksa terlena, karena masih ada catatan perbaikan yang harus segera dibenahi oleh Badan Diklat, antara lain perbaikan akreditasi pada Pusdiklat Mapim.
Menurut Jaksa Agung hal tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Badan Diklat memegang peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan. Di samping itu, dalam perekrutan widyaiswara atau tenaga pengajar Jaksa Agung berpesan agar hal itu ditentukan berdasarkan prinsip teknokrasi dan dipastikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Jaksa Agung menginstruksikan kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang baru untuk berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi sebagaimana termaktub dalam Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024.
“Saya yakin penempatan Saudara Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)***Vol(Mp)
Berita Terkait :
- Keunikan Alam dari Letusan Gunung Toba0
- Fakta Lontong Cap Go Meh, Sajian Khas Tahun Baru China0
- Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Yogyakarta0
- Presiden Jokowi Resmikan KRL Yogyakarta-Solo0
- Simak Aturan Minum Jus Sesuai Usai Anak0