PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Publisher Vol/fit Nasional
22 Jul 2024, 23:29:28 WIB
PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

MALUKU, VokalOnline.Com - Bahwa hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023

sampai dengan 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menyelamatkan

Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04,- dimana perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan 

selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.  

1). Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-

2). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-

3). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-

4). Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-

5). Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-

6). Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04,*Vol(Mp)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment