- Serikat Pekerja Desak Tiga Perusahaan Dedi Handoko di Inhu Penuhi 5 Hak Dasar Karyawan
- H.Yohanis, ST Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum AKLI Riau Periode 2025-2030
- PWI Jabar Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Kabupaten Bogor
- Program Rumah untuk Wartawan, BTN dan Tapera Siapkan Skema Khusus
- Kapolres dan Bupati Meranti Hadiri Pelepasan Peserta Jambore Karhutla 2025
- Bupati Kepulauan Meranti Lepas Peserta Jambore Karhutla ke Siak
- Riau Siaga Karhutla 2025: Gubernur dan Danrem Pimpin Apel Kesiapan
- Besok Gubernur Riau Abdul Wahid akan membuka Musda XIII DPD AKLI Riau
- Dalam Rangka HUT Ke-66 Korem 031/Wira Bima, digelar Donor Darah, Pengobatan Gratis
- Gubernur Riau Berharap Musda AKLI XIII Hasilkan Keputusan Strategis untuk Pembangunan Ketenagalistri
PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

MALUKU, VokalOnline.Com - Bahwa hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023
sampai dengan 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menyelamatkan
Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04,- dimana perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan
selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.
1). Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
2). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
3). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-
4). Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
5). Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-
6). Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04,*Vol(Mp)
Berita Terkait :
