- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Tentara Israel Bunuh 174 Orang Usai ICJ Perintahkan Setop Genosida

Jakarta, VokalOnline.Com - Menteri Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan 174 warga dibunuh tentara Israel dalam kurun waktu 24 jam. Selain itu, 310 orang luka-luka.
Dilansir Aljazeera, Sabtu (27/1), Israel melancarkan serangan bom secara masif meskipun International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan mereka agar segera mencegah aktivitas Genosida di Gaza.
Menurut laporan, serangan terhadap fasilitas kesehatan di Gaza bagian selatan terus terjadi.
Nasser Hospital di Khan Younis mati total tanpa listrik. Kemudian di Rafah, tiga orang tewas setelah diserang di dalam rumah mereka.
Sejak agresi Israel pada 7 Oktober 2023, tercatat sekitar 26.257 warga Palestina tewas dan 64.797 luka-luka. Sementara itu, di Israel, sekitar 1.139 orang tewas akibat serangan pasukan Hamas.
Pada Jumat (26/1), ICJ mengeluarkan perintah darurat agar Israel segera mengambil langkah mencegah untuk genosida di Gaza. Namun, dalam keputusannya, ICJ memang tak secara gamblang menyebut Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Keputusan ICJ mengikat semua pihak, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya.
Kasus genosida ini awalnya dibawa oleh pemerintah Afrika Selatan ke ICJ pada akhir Desember 2023. Mereka meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.(fit)**
Berita Terkait :
_Black11.png)









