Venna Melinda Jalani Terapi Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan

Publisher Syafira Lacitra Amanda Hiburan
24 Jan 2023, 15:04:16 WIB
Venna Melinda Jalani Terapi Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan

Venna Melinda menjalani terapi untuk memulihkan kesehatan mentalnya usai mengalami KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.


Jakarta, VokalOnline.Com -- Venna Melinda menjalani terapi untuk memulihkan kesehatan mentalnya usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, Venna menjalani kegiatan terapi di rumahnya. Ia terlihat sedang menulis dan menggambar di atas kertas.

"Alhamdulillah, treatment pertama lancar," tulis Venna Melinda beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Venna Melinda juga sempat mengucapkan rasa syukur karena selamat dari KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Ia menyebut kejadian itu sebagai peristiwa sangat mencekam yang pernah dialaminya selama hidup.

"Matur suwun nggih untuk semua yang selalu mendoakan saya melewati masa-masa sulit ini," tulis Venna Melinda via Instagram, Kamis (19/1).

"Alhamdulilah karena pertolongan Allah SWT, saya bisa selamat dari kejadian yang sangat mencekam selama hidup saya," lanjutnya.

Venna menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan KDRT yang baru-baru ini dia laporkan ke pihak polisi.

Tak hanya itu, Venna juga memastikan gugatan cerai atas Ferry Irawan akan segera diajukan ke pengadilan agama dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan mengajukan perceraian saya di pengadilan agama dan tetap sabar menghadapi proses Hukum KDRT yang menimpa diri saya," tulis Venna Melinda.

Venna Melinda sebelumnya mantap hati menggugat cerai Ferry Irawan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rencana itu disampaikan tak lama setelah Venna melaporkan Ferry ke polisi.

Ia kemudian menegaskan kembali niat berpisah dari Ferry dan menyatakan administrasi gugatan perceraian diurus pada Senin (16/1).

Sementara itu, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda masih terus berjalan setelah Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan pada Senin (19/1). Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. **Syafira

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment