- Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika di Kemuning
- AKBP Farouk: Kehadiran Polri Harus Beri Rasa Aman, Cepat, dan Berkeadilan untuk Inhil
- Polres Inhil Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
- Pemkab Siak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla
- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polsek Lirik

Inhu, VokalOnline.Com - Kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu, seorang sopir truk terpaksa diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lirik, dari tanah sopir penikmat nakroba ini, ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Tersangka, SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) dengan mengemudikan truk Mitsubishi canter, AG 9040 UR, tepatnya di depan Mapolsek Lirik, Rabu 12 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 15 Juli 2023 membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Lirik itu.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, Rabu, pukul 18.00 WIB, PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu.
Informasi berharga itu dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. Kapolsek langsung mengintruksikan agar Kanit Reskrim dan anggotanya mencegat truk yang ciri-cirinya sudah diketahui itu didepan Mapolsek.
Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan 1 plastik bungkus sabu bekas pakai
Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Berita Terkait :
- Komisi V DPR RI: Sumbangan Riau untuk Negara Sangat Besar, yang Kembali ke Riau Sangat Kecil0
- Tolak Munaslub, Syamsuar: Golkar Riau Fokus Pemenangan 20240
- Tiba Di Tanah Air, Plt Bupati Asmar Sambut Jemaah Haji Asal Kepulauan Meranti0
- Plt Bupati Asmar Ikuti Pertemuan Pemprov Riau dengan Komisi V DPR RI0
- Baznas Rohil Salurkan Bantuan Di Jalan Seiya Bagan Punak 0
_Black11.png)









