- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Bekas Anggota Propam Langgar Etik Disanksi Ikut Pembinaan Mental

Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta
Jakarta, VokalOnline.Com - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Brigadir Polisi Satu Sigid Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan, atas pelanggar tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Putusan sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dimutasi sebagai BA Yanma Polri itu, dibacakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah secara daring melalui Polri TV yang dilihat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
"Sanksi yang ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.
Selain sanksi pembinaan mental, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Nurul mengatakan pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu Sigid, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanpa) Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Putusan Sidang Etik yang dibacakan pada Senin (19/9) menyatakan Briptu Sigid melanggar Pasal 5 ayat I10 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam daftar 35 anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam ketidakprofesionalan saat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia dan 25 anggota Polri lainnya telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Yanma Mabes Polri dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2022.
Hari ini sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir J masih berlanjut. Sidang dilaksanakan untuk terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai Yanma Polri.
Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Kombes Pol ANP (Agus Nur Patria), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu HT (Hardista Pramana Tampubolon, Briptu SHM (Sigid Mukti Hanggono) dan dua saksi lainnya berinisial Aiptu SA, serta Aipda RJ (tidak masuk daftar mutasi terkait kasus Brigadir J). **Fira
Berita Terkait :
- Ketua DPRD Minta Kota Jayapura Tak Dijadikan Lokasi Demonstrasi0
- Polri Tegaskan Tak Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik0
- Warga Pekanbaru Diteror Sejumlah Pria Mengaku Polisi0
- KPK panggil dua wiraswasta sebagai saksi kasus suap Haryadi Suyuti0
- Korban Sempat Kirimkan Foto Selfie ke Teman Dekat0
_Black11.png)









