- Sat Binmas Polres Inhil Cek dan Dampingi Peternakan P2B di Lorong Bunga Padi
- Polsek Enok Dampingi Warga Sulap Halaman Rumah Jadi Lumbung Pangan
- Polsek Enok Ajak Warga Perbanyak Tanam Kunyit dan Serai di Pekarangan
- Polsek Keritang Gencar Monitoring Peternakan Sapi Kotabaru, Cegah Curnak dan Dukung Ketahanan Pangan
- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
- 53 SMP di Riau Dapat Pendampingan, RAPP Dorong Pendidikan Unggul Lewat School Improvement
- JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan dan HPN 2027 di Lampung
Belanda Sudah Minta Maaf, Komnas HAM Minta Indonesia Tuntasi Kasus 65

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah Indonesia segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah Indonesia untuk lekas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi medio 1965-1966 silam.
Seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus tersebut mengingat periode jabatan akan habis dua tahun lagi yakni pada 2024.
"Komnas HAM mendorong supaya Pemerintahan Jokowi menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk peristiwa 65-66," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/2).
Beka mengingatkan bahwa para korban pelanggaran HAM berat 1965-1966 kini sudah berusia lanjut. Oleh karena itu, perlu ada ketegasan dan percepatan penanganan dari pemerintah.
Terlebih, pemerintah Belanda sudah meminta maaf kepada Indonesia atas pembantaian yang terjadi usai Indonesia merdeka pada 1945 silam. Beka menilai pemerintah Indonesia pun perlu segera menuntaskan warisan masalah dari masa silam.
"Semakin lama tidak diselesaikan maka korban juga akan tertunda memperoleh keadilannya, apalagi korban khususnya peristiwa 65-66 sekarang ini sudah berusia lanjut," kata Beka.
Beka juga mendorong pemerintah agar menempuh langkah nonyudisial di kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966. Komnas HAM akan terus menunggu tindakan dan realisasi pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Ada pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, dan rekonsiliasi kepada korban-korban pelanggaran pelanggaran HAM berat, peristiwa yang diputuskan oleh negara tidak bisa dilanjutkan di ranah yudisial," ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang korban pelanggaran HAM berat 1965-1966 Bedjo Untung menyindir pemerintah Indonesia yang tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte sudah meminta maaf atas kekerasan yang terjadi usai Indonesia merdeka pada 1945. Raja Belanda Willem-Alexander juga sudah minta maaf saat berkunjung ke tanah air pada 2020 lalu.
Menurut Bedjo, sikap perdana menteri dan Raja Belanda itu berbanding terbalik dengan Pemerintah Indonesia dalam menyikapi pelanggaran HAM berat 1965-1966.
"Ini adalah pukulan atau sindiran yang sangat keras kepada Pemerintah Indonesia yang semestinya juga melakukan hal yang sama, yaitu meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat, khususnya korban '65," kata Bedjo kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/2).**vol/jn
Berita Terkait :
- Prancis desak warganya segera tinggalkan Ukraina0
- Produsen Sawit distribusikan 13 Juta Liter Minyak Goreng Murah0
- Rakerda DPD II PG Rohul, Golkar Rohul Sepakat Syamsuar Jadi Gubri Dua Periode0
- Gerindra Dumai Makin Kuat, Fuja Kesuma Yube Resmi Jadi Kader0
- Dorce Meninggalkan Warisan Yang Sangat Berharga0
_Black11.png)









