- RI Tegaskan Komitmen Lindungi WNI dan Perangi TPPO di Asia Tenggara
- Kasat Intelkam Polres Kampar Beri Edukasi Peduli Lingkungan dan Hutan di MI Darul Muhajirin Salo
- Harga Air Kemasan Melonjak, Hendry Munief Desak Reformasi Tata Kelola Air Baku AMDK
- Polsek Rangsang Gandeng Satlinmas Tanam Pohon Dukung Green Policing
- Sikapi Bijak Vendor My Republic Tanggung Jawab Penuh Biaya Pengobatan Korban Tersengat Listrik
- Fathier Terbaring dengan Separuh Tubuh Hangus, Keluarga Menjerit: Perusahaan Lepas Tangan
- Dajek Dari Desa Kilan, Inspiratif Pencipta Lagu Muda Muncul di Inhu
- Polres Meranti Edukasi Anak PAUD dan Siswa MTs Tanam Pohon Lewat Program Green Policing
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Mendaftar 43 Calon Pasutri
- Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Berkas Belum Lengkap, Tuntutan untuk Irfan Widyanto Diundur 27 Januari

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto.
Jakarta, Vokalonline.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (24/1) ini.Pembacaan tuntutan untuk Irfan kembali diagendakan pada 27 Januari 2023.Sidang pembacaan tuntutan diundur karena hari ini jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan analisis yudiris dalam berkas tuntutan kasus."Saya kira penundaan ini bisa memberikan waktu ke penasihat hukum untuk siapkan pleidoi pada 3 Februari, dan jangan ada penundaan lagi. Sidang ditunda pada Jumat 27 Januari 2023," ujar Ketua Majelia Hakim Afrizal HadiIrfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. **Syafira
Berita Terkait :
- TNI AD Buka Suara soal Viral Pria Lepas Plat TNI untuk Isi Pertalite0
- Victor Mambor: Bom Samping Rumah Bukan Teror Pertama 0
- Petarung MMA Elipitua Siregar Ditahan karena Bunuh Kakak Kandung 0
- Manajer Persebaya: Marselino Ferdinan ke Belgia pada 25 Januari 0
- Marselino Gabung Klub Belgia, Aji Santoso Ikhlas0
_Black11.png)









