- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam Bibit Mangrove
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
- RAPP Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Meranti, Dukung Gerakan Nasional Hari Mangrove Sedunia 2026
- Panaskan Mesin Partai, Ratusan Kader PAN Inhil Berkumpul, Satu Barisan untuk Kemajuan Daerah
- Kabar Baik Dunia Pendidikan, 95 Sekolah di Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026
- BRK Syariah Permudah Layanan Pensiun ASN di Meranti, Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
- Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama
- Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
- Kolaborasi Generasi Hijau, Polsek Enok dan Warga Jaga Pesisir Lewat Mangrove
- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polsek Keritang Bersama Forkopimcam Tanam Mangrove di Kotabaru Rete
Cara Kerja Tilang Pakai ETLE Drone

Jakarta,VokalOnline.Com - Selain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, kepolisian juga punya kamera pengintai pelanggaran lalu lintas berupa drone. ETLE drone ini telah diuji coba pada pekan lalu oleh Polda Jawa Tengah.
"Meluncurkan uji coba ETLE mobile dan drone. Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Jumat (4/11), diberitakan situs NTMC polri.Suryo memaparkan mekanisme kerja ETLE drone yang serupa ETLE statis dan mobile, yaitu kamera mengambil gambar pelanggaran, kemudian divalidasi, lalu dicetak dan dikirim ke alamat diduga pelanggar.
Beda dari ETLE statis yang dipasang permanen di jalan strategis dan mobile yang dibawa petugas atau mobil patroli, kamera ETLE drone bakal lebih dinamis karena dapat mengambil sudut gambar dari langit. Walau begitu ETLE drone juga punya keterbatasan seperti waktu penggunaan tergantung daya baterai.
Agus mengatakan tidak semua pengendara yang terpotret ETLE drone bakal ditindak. Dia bilang ada beberapa mekanisme sampai akhirnya pelanggar ditilang.
"Jika tidak ada plat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut tidak semua yang di-capture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar. Kita akan lihat validasinya apakah itu betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika itu tidak jelas, itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang)," jelas Agus.
Saat ini polisi lalu lintas sedang dilarang melakukan tindak tilang manual pada pelanggar lalu lintas sesuai arahan Kapolri. Penindakan difokuskan pada ETLE buat menghindari interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.**syafira
Berita Terkait :
- BMKG Bandung Gelar Pengamatan Gerhana Bulan Total di Lembang0
- Bukan Elon Musk, Simak Sosok yang Minta Maaf usai PHK di Twitter0
- Kronologi Gerhana Bulan Terakhir 2022 Besok: Redup hingga Merah Darah0
- Asteroid Pembunuh Planet Ditemukan usai Lama Disembunyikan Matahari0
- Siapa yang Buat Bitcoin dan Seberapa Kaya Dia?0
_Black11.png)









