- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
- FORKI Riau Gelar Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026, Dipantau Langsung Puspresnas
- Gemilang di Kejurprov Forki Riau 2026, Dojo Rumah PAN Sabet 2 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu dan 1 BOB
CIPS Kesenjangan Peraturan Data Hambat Ekonomi Digital ASEAN

Belum semua negara memiliki regulasi yang memadai mengenai perlindungan data.
Jakarta, VokalOnline.Com - Kepala Penelitian Unit Peluang Ekonomi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kesenjangan peraturan data dapat menghambat perkembangan ekonomi digital di Kawasan ASEAN sehingga perlu diikuti dengan regulasi yang mendukung.
Trissia menyatakan regulasi yang mendukung ini salah satunya terkait data sovereignty karena saat ini terdapat kesenjangan peraturan terkait data sovereignty dan cross-border data flow antara negara-negara ASEAN.
“Belum semua negara memiliki regulasi yang memadai mengenai perlindungan data,” katanya di Jakarta, Kamis.
Penyediaan regulasi perlindungan data yang akan menunjang keamanan dalam bertransaksi dan lalu lintas informasi sangat diperlukan terlebih lagi pasar ekonomi digital ASEAN diperkirakan mencapai 1 triliun dolar AS pada 2030.
Selain itu, tingkat adopsi peraturan mengenai data pribadi antara negara-negara ASEAN juga berbeda-beda seperti Singapura, Filipina, dan Thailand yang sudah memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang terkonsolidasi.
Di sisi lain, hal itu belum terakomodir di Vietnam dan Indonesia dan kapasitas regulasinya juga masih sangat terbatas dalam pengaturan mengenai kategorisasi data dan ketentuan transfer data lintas batas.
Tanpa regulasi perlindungan dan tata kelola data yang kuat maka investasi infrastruktur digital dapat menjadi titik masuk bagi masuknya investasi yang tidak transparan.
Oleh sebab itu, CIPS pun merekomendasikan ASEAN Digital Master Plan 2025 untuk menambahkan panduan terkait investasi pada infrastruktur digital dalam rangka mengantisipasi kebutuhan investasi infrastruktur digital.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko investasi yang dapat mengganggu aktivitas terkait penggunaan dan kontrol atas data digital di ASEAN.
Selain itu, ASEAN juga perlu merumuskan kerangka peraturan dan dokumen panduan tentang investasi infrastruktur digital dan non digital.
ASEAN perlu menyepakati dan membuat peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tersedia dalam ASEAN Framework on Personal Data Protection dan ASEAN Framework on Digital Data Governance.
Itu mencakup best practices tentang perlindungan data dan cara data dikumpulkan, disimpan, serta digunakan. **Fira
Berita Terkait :
- Abimanyu incar Kemenangan Di OnePrix Semarang0
- Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi0
- KPK Beberkan Peran Media Dalam Pencegahan Korupsi Di Forum APEC0
- Pendukung Atletico Desak Klubnya Tolak Cristiano Ronaldo0
- Sehun EXO Siap Bintangi Drama Remaja All That We Loved0
_Black11.png)









