- Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhil Berlangsung Meriah
- Performa Vivo Y22 untuk Pemakaian Kasual, Masih Layak Digunakan?
- Bhabinkamtibmas Petalongan Sambangi Lahan Cabai, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan
- Kambing Sehat, Anak Kuat, Negeri Mandiri: Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan dari Desa
- Polsek Keritang Pantau Progres Perawatan Jagung Program Asta Cita Dukung Ketahanan Pangan
- Perkuat Edukasi dan Literasi Keuangan di Riau, LPS I Gelar Silaturahmi Perdana dengan Jurnalis Riau
- Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Mahasiswa Resmi Laporkan PT EPE ke Kejati Riau
- Kepala Kantor Perwakilan LPS 1 Silaturahmi Awak Media di Wilayah Riau
- Cabe, Jahe Merah, Sayur Tumbuh Subur: Bukti Nyata Sinergi Polsek - Warga Enok
- Polsek Keritang Pantau Progres Perawatan Jagung Program Asta Cita di Desa Lintas Utara
CV Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2x24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untik Klarfikasi

Kuansing, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau, Nurhadi Puspandoyo ,SH MH mengaku menerima tembusan surat masuk dari CV. Anugerah Mitra Solusi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi Selasa (26/7/2022).
Benar, ada surat masuk yang tembusannya ke Kita (Kajari,red) dari Perusahaan CV. Anugerah Mitra Solusi pagi ini. Menyangkut surat tersebut, sudah Saya Perintahkan Kasi Intel untuk melakukan telaah, "ujar Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada Awak media dikantornya.
Saat Awak media menanyakan apa isi surat yang di kirimkan oleh pihak rekanan perusahaan tersebut, Nurhadi hanya mengirimkan sepotong isi tentang perihal.
Penandatangan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan ( khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK, yang ditujukan ke Kadis PUPR Kuantan Singingi.
Tidak berhenti disitu, Awak media akhirnya mendapat surat tersebut dari sumber yang diyakini sesuai dengan surat yang ditembuskan ke Kajari Kuansing itu. Selanjutnya dirangkum dari isi surat tersebut, bahwa mengingat batas waktu berkontrak untuk kegiatan DAK fisik sampai dengan tanggal 21 Juli 2022, Pihak perusahaan mempertanyakan tentang status kontrak, apakah ada perpanjangan waktu untuk melakukan Kontrak Pekerjaan, atau apakah Kegiatan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas ( DAK) ini Batal.
Pihak Perusahaan CV. Anugerah Mitra Solusi menunggu jawaban dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi selama 2x24 jam. Apabila tidak ada tanggapan dari surat itu, pihak Perusahaan akan membuat laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, karena Perusahaan merasa dirugikan," demikian bunyi surat yang di rangkum tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Mico,SH Direktur CV. Anugerah Mitra Solusi, Alamat Jl. Hang Tuah No. 20A Pekanbaru itu bernomor : 2022725/AMS-PKU/VII/0004, Perihal : Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK), Tanggal 25 Juli 2022.
Kemudian terkait hal diatas, media berusaha mengkonfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Kuansing Dedy Sambudi via whatsapp.Sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapatkan tanggapannya.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang Minta Pengembalian 19 Ribu Hektare Lahan0
- Gara gara Cerita diwarung Kopi 10 Orang di Non Aktif kan0
- 19 Ribu Hektar Lahan Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang Dikuasai Korporasi0
- 1.838 Sapi Peternak Riau Terpapar PMK 5 Ekor Mati dan 21 Potong Paksa0
- Jaga Langit Tetap Biru, Polda Riau Komitmen Sinergi Tangani Karhutla0
_Black11.png)









