- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Desak APH di Riau, Ungkap Dugaan Pidana PT TUM Yang Beroperasi di Pulau Mendol Pelalawan

Spanduk larangan beroperasi yang di pasang oleh Pemda Pelalawan di areal perkebunan PT Trisetia Usaha Mandiri ( PT TUM)
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Brury MP Nainggolan, Ketua Barisan Muda Riau (BMR), mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau maupun kepolisian, mengusut dugaan temuan pidana keberadaan PT Trisetia Usaha Mandiri ( PT TUM) yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.
Selama ini, PT TUM didesak berbagai elemen masyarakat harus segera dicabut Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM yang telah mengantongi izin sejak 2013 semasa HM Harris menjadi Bupati di daerah setempat.
IUP-B kelapa sawit PT TUM dengan luas sekitar 6.055 hektare terletak di Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin, dan Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar.
Pencabutan IUP-B PT TUM oleh Pemkab Pelalawan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM).
"Kami menduga dicabutnya izin Usaha Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM ini bukan faktor lantaran tidak beroperasi saja, tentunya adanya pelanggaran administasi alias mal-dminitrasi dalam penerbitan IUP-B nya terdahulu, salah satunya izn AMDAL ( (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Untuk itu kami mendesak agar APH harus mengusut PT TUM ini," tegas Brury kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) di Pekanbaru.
Bahkan, kata Brury, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan untuk melaporkan PT TUM ke penegak hukum agar diusut secara tuntas aktor di balik penerbitan perusahaan tersebut.
"Jangan setengah-tengah dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan korporasi PT TUM ini. Jka ada temuan pidananya juga harus diusut tuntas," tukas Brury.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Riau, Senin lalu. Diduga dalam penngeledahan itu juga disita berbagai dokumen proses perizinan HGU berbagai perkebunan di Riau. Diduga salah satu dokumen itu menyangkut dengan proses perizinan HGU PT TUM. **Rls
Berita Terkait :
- Satgas TMMD ke 115 Kodim 0313/KPR, Pasang Mal Persiapan Semenisasi Lokasi Sasaran 2 0
- Ketua korwil FPII Bukit tinggi Ryan Permana Putra minta APH tangkap Penganiaya wartawandi Pekanbaru0
- Dansatgas Pimpin Apel Pagi Personel Satgas TMMD Ke- 115 KODIM 0313/KPR0
- Perkuat PWI Pelalawan Bupati Zukri Bikin Hattrick0
- 150 Personil Gabungan Satgas TMMD ke- 115 Kodim 0313/KPR Serpas ke Teluk Meranti0
_Black11.png)









