- 6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
- PETI Kembali Marak di Sungai Bawang F5, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
- Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
- Hendry Munief Dorong Hilirisasi Industri Kopi Nasional, Liberika Meranti Jadi Sorotan
- Karmila Sari Dorong Percepatan Revitalisasi Sekolah di Riau
- Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
- Pelindo Investasi Tingkatkan Akses Terminal Tanjung Harapan, Jalan 169,5 Meter Ditambah Elevasinya
- 36 Mahasiswa ITS Meranti Diwisuda, Pemda Ajak Ikut Membangun Daerah
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
- Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka
Diduga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sampan TA 2019 Dijemput Paksa Kajari Pelalawan

Tersangka AN digiring petugas di bandara.
Pelalawan, VokalOnline.Com - Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, akhirnya diduga tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sampan/perahu nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2019 inisial AN dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan Rabu (5/6/2024).
AN diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke –1 Kitab undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara resmi terhadap tersangka “AN”, yang pertama pada tanggal 7 Maret 2024, kemudian pada tanggal 14 april 2024, dan selanjutnya yang ketiga pada tanggal 24 April 2024, namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan," ucap Kejari Pelalawan Azrijal SH MH melalaui Kasi Intel Misael Asarya Tambunan SH MH Rabu (5/6/2024).
Dengan demikian tim penyidik Kejari Pelalawan berinisiatif melakukan penjemputan paksa atas tersangka di kediamannya di Cilacap dan melakukan penangkapan, penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan yang melakukan penangkapan tersangka AN di Cilacap yaitu Daniel Sitorus SH dan Agung Wicaksono SH, dan dibantu oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Kota Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan.
Bersama dengan tersangka AN, pihak Kejari Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pukul 13.30 wib dan AN ditahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Riau. Tersangka AN akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung dari tanggal 05 juni sampai 24 juni 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.
"Kejari Pelalawan berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Cilacap serta pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Sehingga kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar," tutup Kejari Pelalawan.**(jon)
Berita Terkait :
_Black11.png)









