DPRD Dumai dan Pemko Rumuskan Perencanaan Propemperda Tahun 2024
INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Publisher Vol/Ridwan Safri Daerah
19 Sep 2023, 06:00:48 WIB
DPRD Dumai dan Pemko Rumuskan Perencanaan Propemperda Tahun 2024

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, Suprianto menandatangani berita acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2024 serta Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.


Dumai, VokalOnline.Com - DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Dumai tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (18/9/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi disertai Ketua DPRD Kota Dumai, Suprianto, dan segenap Anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Lebih jauh, persetujuan yang telah diberikan oleh forum rapat Paripurna ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Kemudian dilakukan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai, yaitu Ranperda Kota Dumai tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2024 serta Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

"Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan," tutur Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi.

Sementara Walikota Dumai, H Paisal, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H Indra Gunawan menyampaikan dalam sambutannya, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif, kita selalu dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya.

" Saat ini kita melaksanakan agenda penting serta strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan yakni merumuskan perencanaan Propemperda untuk tahun 2024. Mengingat peranan peraturan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka pembentukannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang disusun sesuai dengan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pemerintah daerah Kota Dumai, " ujar Sekda.

Propemperda tahun 2024 yang diusulkan untuk dilakukan penetapan adalah berjumlah 9 rancangan peraturan daerah.
Adapun Ranperda yang diusulkan adalah tentang: Penyelenggaraan Perpustakaan,
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Penambahan modal pada Bank Riau Kepri Syariah, Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Perubahan atas peraturan daerah kota Dumai Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Selanjutnya, Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai yang diusulkan berjumlah 5 Ranperda Tentang: Pengentasan Kemiskinan Masyarakat kota Dumai, Dumai satu data, Kota layak anak, Pemajuan kebudayaan dan penanggulangan banjir.

Penyampaian Propemperda merupakan realisasi terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang berfungsi menata pembentukan aturan hukum yang tersusun
secara terencana, teratur dan sistimatis.

Propemperda sebagai instrumen perencanan pembentukan Perda secara operasional memuat daftar Ranperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu. Propemperda yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan kalangan tenaga ahli dan organisasi profesi serta Bapemperda DPRD kota Dumai, sehingga diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan Propemperda tahun 2024 untuk dilakukan penetapan.

" Karenanya, izinkan kami memberikan apresiasi kepada badan pembentukan peraturan daerah DPRD kota Dumai yang telah mengkoordinir penetapan Propemperda di DPRD Kota Dumai. Ini suatu prestasi yang patut diapresiasi, karena dengan ditetapkannya Propemperda maka fungsi legislasi DPRD kita semakin mumpuni. Atas nama Pemerintah Kota Dumai sekali lagi kami menyampaikan penghargaan
dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas kerjasama yang selama ini kita jalin. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam berkhidmat kepada masyarakat, "pungkas Sekda Kota Dumai.(DPRD Dumai)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment