- Yayasan Umat Beragama Buddha Kepulauan Meranti Gelar Buka Puasa Bersama di Lapas Selatpanjang
- Wakil Bupati Muzamil Baharudin Safari Ramadhan di Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat
- Wakil Bupati Muzamil Lantik 9 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti
- Peduli Lingkungan Sekitar Pabrik PT SBL, Salurkan Bantuan ke Masyarakat Sekitar
- KPSB Kepulauan Meranti Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
- Plh Sekda Siak Luruskan Informasi Tentang Penundaan Pembayaran THR
- Pesantren Kilat dan Berbagi Takjil, Inisiatif SDN 017 Sungai Guntung dalam Memaknai Ramadhan
- PT KAS Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Sarana Ibadah di Inhu
- SMA 7 Bagikan 150 Paket Bansos Untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar
- Kepedulian SMAN 8 Pekanbaru: Menyalurkan Bantuan Sosial kepada Siswa Kurang Mampu dan Masyarakat
Dua Pengedar Sabu di Inhu Berhasil Diringkus Polisi, BB Capai 7,24 Gram

Kedua pengedar sabu dan barang bukti sudah diamankan Polsek Peranap
INHU, VokalOnline.Com - Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, yakni AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peranap.
Pasalnya, kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,24 gram. Keduanya diringkus Sabtu, 20 Juli 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 23 Juli 2024 pagi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Peranap tersebut cukup dramatis, apalagi proses penangkapan para tersangka.
Dijelaskannya, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, personel Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat, di Desa Pauh Ranap ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba. Tindak lanjut informasi itu, Kapolsek Peranap mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Beberapa menit kemudian, unit Reskrim mengantongi nama seorang laki-laki, yakni AM alias Awi. Tim juga mendapat informasi tentang keberadaan target, yakni disebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap.
Benar saja, tim berhasil mengamankan AM alias Awi, saat digeledah, didalam dompetnya, ditemukan 1 buah alat hisap sabu atau bong, Awi juga mengaku menyimpan sabu dirumahnya. Tim langsung kerumah Awi, dibawah polibag bunga didepan rumahnya, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,24 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat di interogasi, Awi mengaku telah menjual sabu pada AM alias Awi, dia mendapatkan sabu itu dari kenalannya, MT alias Tekong, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim tiba dirumah Tekong dan mengamankan Tekong yang sedang tertidur lelap. Namun sayang, saat digeledah tidak ditemukan narkoba, kecuali sejumlah barang bukti lain, seperti uang hasil penjualan sabu.
Tersangka Tekong juga mengaku telah menitipkan sabu pada temannya, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi polisi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim melihat teman Tekong itu sedang mengendarai sepeda motor disekitar lokasi penyeberangan warga setempat. Namun, teman Tekong sempat melihat tim dan Tekong, sehingga teman Tekong langsung melarikan diri.
"Unit Reskrim Polsek Peranap masih terus memburu teman Tekong itu, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran. **Vol/ram
Berita Terkait :
