- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
- Prof Abdul Mu'ti Lepas Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Menuju Olimpiade Sains Internasional
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siap Dukung Renovasi Kantor DPD LVRI Riau
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- TIMNAS Spanyol juara Piala Dunia 2026
- Welah Hatta, Srikandi Indonesia di Balik Suksesnya Pesta Piala Dunia 2026
- Diduga Kebakaran di SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Jadi Sorotan, Penyebab Masih Diselidiki
- PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Sukses Amankan Keandalan Listrik Riau Bhayangkara Run 2026
- Bhabinkamtibmas Pengalihan Ajak Warga Kembangkan Budidaya Ikan Untuk Ekonomi Keluarga
Hadapi Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan

Putri Candrawathi.
Jakarta, VokalOnline.Com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1).Sidang pembacaan tuntutan dimulai usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan Putri dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.Putri yang tengah duduk di kursi pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J."Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu."Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jawab Putri.Mendengar jawaban itu, hakim Wahyu lantas mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara. **Syafira
Berita Terkait :
- Penggemar Bharada E Penuhi Ruangan PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan 0
- T. Nazir,Sultan Siak XIII Diundang Mewakili LKPASI Menghadiri Rakernas DPP KNPI Pemuda Indonesia 0
- Siswa SMAN.I Sinaboi Ini Dibully, Vidionya Viral, Orang Tua Lapor ke Polisi0
- Aturan Terbaru PSR, Dirjen Perkebunan: Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapuskan0
- Tambang Tanah Urug Ilegal, Enam Pelaku, Dump Truk Dan Excavator di Balam Diamankan0
_Black11.png)









