- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
Jalin Silaturahni,Kapolres Rohil Gelar Pertemuan Dengan Nelayan

Rohil, VokalOnline.Com - Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI,Kamis (1/12/2022) kemaren menggelar silaturahmi dengan masyarakat nelayan Pesisir Bagansiapiapi.
Silaturahminini diadakan di Kantor Satuan Polisi Air Polres Rokan Hilir di Pelabugan Baru Bagansiapiapi.
Turut hadir saat silaturahmi tersebut, Kajari Rokan Hilir diwakili Kasubsi Penuntutan,Eksekusi Dan Eksimenasi Tindak Pidana Umum Yudika,SH, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan diwakili Plh.Mursalin Msi,Kepala UPT Pengendalian SDM Perikanan Provinsi Hermanto Dan Pos AL Serma Suprayogi.
Dari kalangan nelayan terlihat hadir Ketua HNSI Rokan Hilir Junaidi san perwakilan nelayan Sungai Nyamuk, petani tambak Kerang, buruh pelabuhan dan Pengusaha hasil laut ikan,udang,kerang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI menyampaikan bahwa silaturahmi ini untuk mempererat silahturahmi dengan masyarakat nelayan.
Juga dalam rangka memberikan penyuluhan tentang unsur tindak pidana ringan (tipiring) mekanisme penuntutannya.
" Terkait tentang sanksi pidana, hukuman pencurian ringan,sesuai dengan jumlah kerugian di bawah 2,5 juta harus mengacu Putusan Perma Nomor : 2 Tahun 2012 tentang perubahan dan batasan tentang pencurian tindak pidana ringan (tipiring), " Ucap AKBP Andrian.
" K edepannya, dengan penyuluhan hukum tentang unsur tindak pidana ringan (tipiring) ini, harapkan nelayan memahami terkait sanksi pidana dalam hukuman pencurian ringan, " Ahak Kapolres Rohil ini.
Ditempat yang sama Kasubsi Penuntutan,Eksekusi dan Eksimenasi Tindak Pidana Umum Yudika Pangaribuan,SH menambahkan bahwa peraturan dan sanksi hukum pencurian tipiring itu mengacu kepada Perma Nomor : 2 Tahun 2012.
Jumat, (2/12/2022) Kasi Humas Polres Rohil,AKP Juluandi SH mentebutkan pertemuan Kapolres Rohil dengannjalangan nelayan berjalan lanxar dan oenuh keakraban.
" Kami sari Humas Polres senantiasa menverikan informasi kepada pihak manapun,termasuk kepada belayan kita tergadap oersoalan hukum seoerti pencurian kerang dan lain-lain, " Aku AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Bupati, Wabup, Dandim 0321 Rohil Canangkan Program Penghijauan Buah Serentak Diwilayah Korem 031/Wir0
- HUT Kopri 51, Afrizal Sintong Sebut Korpri Rumah Bersama0
- Hari Ini Apel Bersama Polres Rohil Di Makoramil 02 Tamah Putih0
- Jalan 1000 Lobang Ternyata Berada Di Kecamatan Sinaboi0
- Gara-Gara Curi Kambing,Warga Ini Huni Sel Polisi,Ini Ceritanya0
_Black11.png)








