- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Kades Airmolek II Terancam Dipolisikan, LBH Indragiri Layangkan Surat Somasi

Advokat LBHI Batas Indragiri menyerahkan Somasi kepada Kades Airmolek II melalui staf desa di kantor desa Airmolek II Kecamatan Pasirpenyu
Inhu, VokalOnline.Com - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri akan melaporkan kepala desa Airmolek II Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, ke polisi. Pasalnya, Kades Airmolek II Sukardi menerbitkan surat tanah yang diduga tanpa prosesur sehingga surat tersebut diduga palsu untuk seseorang menguasai sebidang tanah milik Turmudi warga setempat.
Demikian dikatakan Direktur LBH Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Selasa (26/7/2022). "Sebelum secara resmi kami laporkan kepada polisi, kami sudah berupaya melakukan konfirmasi namun tidak ada etikad baik Kades, dan kami layangkan Somasi pertama," kata Rachman.
Demi kepentingan hukum dan membela hak-hak klien LBH Indragiri yang bernama "Turmudi". Maka LBH Indragiri memberikan surat peringatan dalam bentuk somasi kepada Kepala Desa Air Molek II yang bernama Sukardi tersebut.
Somasi ini bertujuan agar kepala desa Airmolek II mampu bersikap kooperatif dan terbuka atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepadanya.
Sebagai seorang kepala desa, harus berada dijalur tengah dan tidak boleh berpihak kecuali kepada kebenaran. Permohonan klarifikasi dan konfirmasi sebelumnya dari LBH Indragiri tidak ada respon dari Kades, dengan berat hati LBH Indragiri akan melanjutkan kejalur hukum untuk dalam upaya mencari keadilan.
Terlahir Rachman menjelaskan, persoalan Somasi itu adalah mengenai perbuatan Kepala desa Air Molek II yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga memenuhi unsur pasal 264 & 266 KUHP dan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik. **Vol-01
Berita Terkait :
- Kuota Terbatas dan Segera Daftar, LBHI Batas Indragiri Akan Gelar Akademi Paralegal0
- PT SAL di Inhu Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Hutan Talang Jadi Kebun Sawit0
- Paguyuban Pujakusuma Sebut Intelektual RZ Bisa Tuntaskan Masalah Sawit di Riau0
- Bupati dan Walikota di Riau Harus Siapkan BUMD Kelola Kebun Dalam Kawasan Hutan0
- Lapor Pak Kejagung, Polisi Pensiun Jadi Bekingan Perampasan Lahan Desa dan Babat Hutan di Inhu0
_Black11.png)









