- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali Ditangkap

Kapolsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Personel Polsek Tampan menangkap pria inisial JS dalam kasus pencabulan. Pria 59 tahun itu telah berulang kali berbuat tak senonoh kepada korban yang masih terbilang cucunya.
Antara pelaku dengan nenek korban merupakan saudara tiri. Pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sejak korban berumur 12 tahun atau masih di bangku SD hingga korban berumur 14 tahun.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK melalui Kepala Polsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama tak menampik adanya kejadian ini. Dia menyatakan tersangka sudah ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli, kasusnya sudah penyidikan," kata Kapolsek.
Informasi dirangkum, korban selama ini tinggal dengan neneknya. Saat korban berusia 12 tahun, adik tiri neneknya datang ke rumah untuk berkunjung.
Sang nenek meminta korban membeli ayam goreng dan ditemani pelaku. Korban membonceng pelaku dan mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban di atas sepeda motor.
Sebelum sampai ke rumah membeli ayam goreng, pelaku menarik korban ke sebuah gudang. Di sana pencabulan terjadi tapi korban sempat menendang pelaku.
Pelaku memberikan uang kepada korban dan mengancam agar tak bercerita kepada neneknya. Pelaku mengulang perbuatannya hingga 10 kali sampai korban berumur 14 tahun.
Pelaku juga sempat membawa korban ke dukun beranak untuk memastikan korban tidak hamil. Pelaku melakukan perbuatannya di sejumlah tempat, bahkan di kebun pisang.
Kecurigaan keluarga mulai timbul saat korban pergi ke Batam. Di sana, keluarga korban melihat bentuk tubuh korban yang tak seperti anak seusianya.
Saat ditanyai, korban akhirnya buka mulut dan menceritakan kejadian pahit yang selama ini dialaminya. Pihak keluarga melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (syu)
Berita Terkait :
- Puluhan TKI Nyasar di Kota Dumai0
- Seluruh Jemaah Haji Riau Sudah Kembali0
- Basarnas Pekanbaru akan Diperkuat Lima Alat Deteksi Canggih 0
- Di Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau0
- Penyidik Kejati Riau Mulai Temukan Titik Terang Korupsi APBD Inhu0
_Black11.png)









