- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Kapolres Kuansing Press Conference Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak Bawah Umur

Kuansing, VokalOnline.Com - Polres Kuantan Singingi melaksanakan press conference 3 (tiga) tindak pidana terkait kasus Penganiayaan (mengakibatkan luka berat), secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur kepada Wartawan Media Cetak maupun Elektronik Kab. Kuansing, Senin (24/10/2022) pukul 09.30 WIB pagi, bertempat di Lobby Mako Polres Kuantan Singingi.
Dalam uraian press conference Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan "tentang kasus Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat),secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) kejadian pada hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB,"
"Pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan patroli kedalam kebun, pada saat Korban melakukan patroli, korban dihadang oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya selanjutnya terjadilah keributan perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka, pada saat kejadian Sdr PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun, dari barak, Pelapor mendengar teriakan Korban karena pemukulan yang dialaminya, mendengar teriakan Korban, Pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan Korban, belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor.
Selanjutnya "pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama Terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada Pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar, salah satu rekan Terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, Korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 (satu) unit sepeda motor dibakar," papar Kapolres.
AKBP Rendra juga menyampaikan "dari laporan polisi Sdr PPJ Sat reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan di kuatkan barang bukti dan dari hasil gelar perkara Penyidik Sat reskrim Polres kuansing Menetepkan Pelapor GWN dan SR sebagai Tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang,".
Kapolres juga menerangkan "untuk Sdr AM juga di jadikan tersangka dalam perkara Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat) terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami Luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut".
Selanjutnya dalam konpers kedua, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan tentang kasus tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB atas laporan dari bapak korban Sdr TBH bahwa anaknya sdri MH telah dilarikan oleh tersangka RES Als S sewaktu tersangka datang ke rumah menjemput anak pelapor untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri untuk mengurus data.
Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 Wib 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya Sdr TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi Oleh tersangka RES Als S.
"Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim opsnal satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA MARIO SUWITO langsung mengamankan Tersangka RES
Berita Terkait :
- Jalan lintas Pekanbaru Teluk Tepat Di Singingi Hilir Sangat Memprihatinkan 0
- Jajaran Polres Kuansing Lakukan Pengawasan dan Monitoring Terhadap Apotik dan Toko Obat0
- Kepala Desa Sungai Alah di Copot dari jabatannya atau dinonaktif karena meningalkan tugas0
- Melalui Jum at Barokah, Polsek Kuantan Mudik Terus Bantu Warga Yang Membutuhkan0
- Pemkab Kuansing Akan Bangun Asrama Mahasiswa Kuansing di Pekanbaru0
_Black11.png)








