- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
- FORKI Riau Gelar Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026, Dipantau Langsung Puspresnas
- Gemilang di Kejurprov Forki Riau 2026, Dojo Rumah PAN Sabet 2 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu dan 1 BOB
Kapolri Sebut Perayaan Idul Adha Sedikit Berbeda Akibat PMK

Jakarta, VokalOnline.Com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terdapat sedikit perbedaan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dengan tahun lalu, di mana saat ini juga kita masih menghadapi varian (COVID-19) baru, B4 dan B5. Juga ada peraturan terkait dengan bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban ini untuk mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Sigit dalam sambutannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu.
Sigit menjelaskan bahwa wabah PMK mengakibatkan pihak-pihak penyelenggara pembagian daging kurban harus melaksanakan pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) sehingga dapat mencegah meluasnya wabah penyakit tersebut.
“Harus melaksanakan sesuai dengan SOP terkait dengan pemotongan hewan kurban. Ini yang paling utama,” kata Sigit.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penanganan terhadap hewan terdeteksi PMK di zona hijau wajib dimusnahkan lalu dikubur.
Kemudian, pada zona kuning, hewan terdeteksi PMK wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur, ucapnya.
Sedangkan, bagi hewan positif PMK di zona merah wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Kalimantan Tengah drh Eko Hari Yuwono mengatakan bahwa daging hewan yang terjangkit PMK masih aman dikonsumsi jika diolah secara benar.
“PMK ini, selain pada sapi juga bisa menular ke hewan lain seperti kambing, babi, dan hewan-hewan berkuku belah lain. Namun, virus ini tidak menjangkit ke manusia atau zoonosis,” kata Eko. **Fira
Berita Terkait :
- Pemda NTT Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden Joko Widodo0
- MU Kembali Tegaskan Tak Akan Jual Cristiano Ronaldo0
- Curhat Sule Ke Dicky Candra Usai Digugat Cerai Natalie Holscher0
- Hasil Muscablub, Rizal Hutagaol Pimpin JMSI Batubara0
- Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan 3 Kapolsek di Polres Kuansing0
_Black11.png)









