- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
Kapolsek Tambang Sosialisasi Ke Apotek Terkait Larangan Jual Obat Sirup

Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH diwakili Aipda Yerinal E, S.AP, bersama Bripka Adrison, Bripka Fero Marantika, Bripka M. Haris, Bripka Heri Nur Insa, dan sejumlah personel Polsek Tambang Saat berada di Sebuah Apotik
TAMBANG,VokalOnline.Com-Kapolsek Tambang melaksanakan monitoring dan sosialisasi terkait adanya larangan Penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gangguan ginjal kepada sejumlah Apotek yang berada di wilayah hukum Polsek Tambang, Selasa, (25/10/22), sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini, dipimpin oleh Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH diwakili Aipda Yerinal E, S.AP, bersama Bripka Adrison, Bripka Fero Marantika, Bripka M. Haris, Bripka Heri Nur Insa, dan sejumlah personel Polsek Tambang.
Adapun apotek yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini, diantaranya, Apotek Kanna di desa Tambang, Apotek Bintang Farma di desa Rimbo Panjang, dan Apotek Metro Medika di desa Rimbo Panjang.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan, monitoring serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini gencar dilaksanakan Polsek Tambang guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak.
Dalam kegiatan ini, Kata Mardani, Personil jajaran Polsek Tambang mensosialisasikan dan menyampaikan langsung larangan menjual Obat Sirup kepada para pemilik Apotek.
Selain itu, Mardani juga mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.
"Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, serta menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat," pungkas Mardani.***Vol3.
Berita Terkait :
- DPRD Kampar Rapat Paripurna 2 Ranperda Tahun 2022, di Hadiri 20 Anggota dewan 0
- Desa Rimbo Panjang, Sosialisasi Program Budidaya Ikan Lele0
- BNPT : Hari Santri Momentum Hargai Perjuangan Ulama dan Santri0
- Bapak dan Anak Tertimbun Longsor di Sukabumi0
- Terkait Kondisi Infrastruktur Desa Ranah Sungkai Sangat Mengkhawatirkan, Ini Kata PJ Bupati Kampar0
_Black11.png)









