Kecam KLB Ilegal, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI Pusat
Langkah Hukum, Selain PMH Juga Buat 4 Laporan Polisi

Publisher Vol/Zul Riau
19 Agu 2024, 01:44:50 WIB
Kecam KLB Ilegal, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

HMU Kurniadi (tengah) didampingi Hendra J Kede (kiri) dan Naek Pangaribuan (kanan) di kantor Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2024)


Jakarta, VokalOnline.Com – Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, oleh segelintir orang yang haus kekuasaan, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. KLB yang diinisiasi oleh Ilham Bintang, yang pernah diberhentikan dari Penasihat PWI dan Zulmansyah Sekedang yang juga diberhentikan dari jabatan Ketua Bidang Organisasi.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH MH menegaskan, bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. 

"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. "KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP," tambahnya.

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut. "Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya," kata Hendry Ch Bangun.

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya. "KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat," pungkasnya. 


Langkah Hukum

Pada kesempatan itu, HMU Kurniadi juga menyampaikan pihaknya telah menempuh jalur hukum berupa empat laporan polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran finah, dan pemalsuan surat.

“Setelah ruang diskusi hingga somasi tak lagi jadi solusi, kami pun menempuh jalur hukum dengan mengadukan pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. Ada dua laporan polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE, kemudian dua laporan polisi lagi terkait dugaan pemalsuan surat sebagai diatur dalam Pasal 263 KUHP,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PMH tersebut dilayangkan Sayid Iskandarsyah yang teregister di PN Jakarta Pusat dengan Nomor:395/Pdt.G/2024/PN/Jkt/Pst.

“Sudah dua kali persidangan digelar, para tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” ujarnya.

Terkait polemik terkait pelaksanaan program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerja sama dengan Forum Humas BUMN atau dikenal “UKW-BUMN Gate”, ia menyatakan tidak ditemukan penyimpangan material atau signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran kegiatan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar.

“Jadi, tidak ada itu yang namanya korupsi seperti informasi yang beredar dan dituduhkan, bukan uang negara baik APBN maupun APBD. Dana yang disebut sebagai cashback juga sudah dikembalikan ke kas PWI sebesar Rp 1.080.000.000. Jadi, apa masalahnya?,” kata pengacara yang sedang merampungkan studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Ia kembali mengingatkan bila ada pihak yang mengklaim sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, bahkan sampai ingin menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) tentunya dipastikan itu ilegal.

“Sampai saat ini HCB masih aktif menjalankan roda organisasi, tidak berhalangan sama sekali, bukan pula menyandang status terdakwa kasus pidana. Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 adalah produk suka-suka. Sudah menyalahi aturan Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 28 ayat 1 PRT PWI, itu ilegal namanya. Kalau masih juga memaksakan kehendak, mau dibawa kemana PWI ini?,” pungkasnya

Sebelumnya, dalam siaran pers, Senin (12/8/2024), Sasongko Tedjo menyatakan bahwa per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. **Vol01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment