Korban: Teknologi Digital Sangat Membantu Menjemput Keadilan bagi Saya
*Positif dan Negatif Pemanfaatan Teknologi Digital dan Internet terhadap Hak-hak Pribadi

Publisher Vol/Din Hukum
03 Des 2021, 19:50:05 WIB
Korban: Teknologi Digital Sangat Membantu Menjemput Keadilan bagi Saya

Konsolidasi akbar seluruh unsur kemahasiswaan guna membicarakan kasus pelecehan seksual terhadap L digelar di halaman rektorat akhir November lalu. (FOTO: Ist)


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)-“Setelah tahu video itu viralnya sangat-sangat viral dan membawa beberapa tokoh publik untuk mengangkat kasus ini, membicarakan kasus ini, saya merasa saya tak sendiri. Yang saya kira awalnya saya akan menghadapi masalah ini sendiri. Saya akan menanggung ini seumur hidup. Trauma ini,” L menuturkan dengan getaran suara yang berkelindan dengan emosinya, Rabu, 1 Desember 2021.


L, penyintas kekerasan seksual di satu kampus di Riau, pada awalnya merasa teramat kecil, bukanlah sesiapa dan sekuat tenaga, akal, keyakinan dan kerja sama berupaya menggugat tembok luas kekuasaan. Sesuatu yang di awalnya ia rasa tak akan mampu ia bersama beberapa kawan melayangkan sanggahan.

 

Namun, perjuangan tetap harus mereka pancangkan. Langkah tetap harus diayunkan. ‘Mau sampai kapan? Menunggu siapa lagi jadi korban?’ Begitu semboyan mereka.

 

Hingga pada akhirnya, mereka membuat langkah dengan melakukan perekaman kesaksian L sebagai korban atas kejadian. Selanjutnya, rekaman itu mereka posting di akun media sosial himpunan mahasiswa tempat L bernaung.

 

Maka, bergulirlah kasus tersebut sebagai kasus publik. Tak terbatas yang membahas. Dari orang daerah hingga tingkat pusat. Dari kalangan awam dan jelata hingga yang terdidik dan menggenggam kekuasaan. Dari orang yang tiada pengenalnya hingga figur publik. Tekanan untuk penyelesaiannya juga semakin menggelinding kuat.

 

Apalagi, laporan ke Kepolisian atau prosedur hukum guna mendapatkan keadilan juga dilakukan. Bersama kolaborasi berbagai pihak yang ingin menuntaskan persoalan besar di kampus tersebut. Kini, sebagaimana pengakuan L, kasus sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

 

Mahasiswi yang sedang dalam proses penuntasan penelitian untuk tugas akhir perkuliahan itu menyampaikan bahwa keputusan mengambil langkah memanfaatkan media sosial itu dilakukan bersama-sama antara dirinya dan himpunan mahasiswa. Alasannya, mereka merasa tak ada upaya lain lagi yang memungkinkan untuk dilakukan.

 

Beberapa usaha sudah dilakukan sebelumnya. Namun, masih tak terbuah hasil. Hingga seminggu lebih L dalam kesedihan, hampa harapan dan ketakutan, traumatis serta stressful.

 

Ia bersama keluarga sudah berupaya membuat penyelesaian dengan tersangka agar tersangka dapat bertanggung jawab sebagaimana rasa keadilan bagi L dan keluarga. L bersama teman-teman kampusnya juga telah menemui pihak manajemen jurusan di mana L studi. Namun, tekanan justru dirasakan L lebih kuat kepada dirinya. Kemudian, melalui organisasi himpunan mahasiswanya, ada upaya pemohonan penyelesaian permasalahan ini ke rektorat. Lagi-lagi, L dan kawan-kawan ‘gigit jari’. Seminggu lebih tak ada respon balasan yang mereka terima.

 

Bagi L, jalan pemanfaatan teknologi digital guna mendesakkan penyelesaian persoalannya adalah sesuatu yang tepat, berguna dan sangat memberi pengaruh. “Berkat media sosial, kasus pelecehan seksual tidak lagi dipandang sebelah mata. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan dukungan banyak orang. Juga sangat mendapatkan perhatian dari pemerintah, Kepolisian, semua yang ingin mengawal kasus ini dari awal hingga akhir,” katanya.

 

Ditambahkannya, “Saya juga merasakan, kekuatan media sangat berpengaruh dalam penyelesaian kasus ini.”

 

Tekanan Publik

 

Pandangan selaras disampaikan Agil, ketua tim advokasi himpunan mahasiswa tempat L bergabung. DIkatakannya, pilihan ‘melemparkan’ persoalan anggotanya ke media sosial dilakukan dengan latar belakang keinginan menciptakan tranparansi ke publik atas kasus dimakud.

 

“Sehingga, para pejabat kampus tidak dapat memainkan relasi kuasanya. Di sini, publik bertugas menjadi pengawas, atau watch dog, yang kemudian dapat mengawasi jalannya proses penuntasan kasus ini,” ujar Agil, kemarin.

 

Pemuda ini menambahkan, manfaat teknologi digital terkait penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus tersebut adalah ia dapat menyambungkan dan memberikan akses bagi himpunan mahasiswa kepada instansi-instansi dan pihak yang dapat membantu korban. “Dibuktikan dengan banyaknya pihak yang menghubungi pascaunggahan itu.”

 

Ellen Kusuma, kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet,  memaparkan penilaiannya atas pemanfaatan teknologi digital yang dilakukan himpunan mahasiswa bersama korban. Menurutnya, hal tersebut bisa memberi manfaat sekaligus juga mengundang risiko yang tak sedikit pula.

 

“Ini sebenarnya bisa dilihat melalui dua sisi mata uang. Yang pertama, tentunya teknologi digital itu memungkinkan sesorang untuk menggalang dukungan publik dengan lebih mudah, dibanding tanpa teknologi. Karena, salah satu karakteristik teknologi digital plus internet itu adalah kemampuan menjalankan komunikasi lebih leluasa ke banyak pihak sekaligus,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, “Tapi di sisi lain, bukan berarti itu tak membawa tantangan tertentu. Misalnya, di Indonesia ini kita memiliki UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red) yang mana beberapa pasalnya itu bisa digunakan secara ‘karet’. Kita sudah melihatnya terjadi berkali-kali.”

 

Spesifik ia menjelaskan pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik. “Ini yang kerap kali kemudian digunakan oleh pihak-pihak terduga pelaku untuk membungkam upaya mendukung korban atau upaya korban untuk bersuara atau setidaknya menceritakan pengalaman yang dialaminya.”

 

Jadi, dua sisi mata uang itu, katanya, harus diperhatikan terkait pemanfaatan teknologi digital itu.

 

Namun bagi Ellen, tentunya teknologi digital bisa dimanfaatkan untuk kepentingan korban kekerasan seksual. Akan tetapi, itu harus mempertimbangkan banyak hal terlebih dahulu, sebelum memanfaatkan teknologi digital dalam rangka mengadvokasi kasus.

 

“Sayang sekali memang, karena kita di Indonesia belum memiliki undang-undang dan kerangka hukum yang benar-benar bisa melindungi korban kekerasan seksual. Bahkan, dari ancaman kriminalisasi atau pencemaran nama baik yang bisa dilayangkan terduga pelaku itu.

 

Hak Pribadi

 

Pernyataan Ellen patut mendapat perhatian masyarakat luas saat ini. Apalagi kalau bukan alasan ancaman pelanggaran hak-hak pribadi masing-masing orang yang menjadi taruhannya.

 

Dari tahun ke tahun, angka pelanggarannya terus meningkat. Termasuk juga, pelanggaran terhadap hak privasi atau data pribadi yang dibuat terkspos secara publik pleh pelaku kejahatan. Tentu, beragam motifnya. Dari pembalasan dendam, membuat ancaman, memperoleh keuntungan ekonomi atau sebagai tebusan. Tidak hanya menyangkut kekerasan seksual.

 

Bila kisah di atas menyampaikan kesan positif dan manfaat atas penggunaan teknologi digital termasuk internet, maka akan sangat banyak bisa kita temui cerita nestapa atau dampak buruk dari pemanfaatan teknologi oleh orang-orang yang tidak cukup menerapkan cara pemanfaatan yang baik, aman dan sehat bagi dirinya.

 

Bisa jadi salah satu bentuk persoalan yang timbul dari penggunaan teknologi digital yang tidak aman itu adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO).

 

Selama 2020, KBGO mengalami peningkatan sangat signifikan. Catatan SAFEnet, kasus KBGO sepanjang tahun lalu mencapai 620 kasus. Itu artinya lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni ada 60 insiden yang dicatat SAFEnet.

 

Sementara, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun 2020 ada 940 laporan kasus KBGO yang masuk ke mereka. Meningkat dari 241 kasus pada tahun sebelumnya.

 

Mengacu pada dua data di atas, berarti setiap hari terjadi 2 hingga 3 kali insiden KBGO.

 

Di luar KBGO, ada jenis kasus yang sangat merebak di masyarakat, menyangkut pemanfaatan teknologi digital secara tidak aman itu. Acap kali, terdengar informasi bahwa akun media sosial seseorang dibajak orang tak dikenal maupun dikenal tapi di luar kekuasaan korban. Dengan penguasaan itu, pelaku dengan leluasa menjalankan upaya demi keuntungan atau keinginannya.

 

Bisa jadi ada motiv ekonomi di baliknya, motif kepentingan pribadi, motiv merusak reputasi, motiv pengancaman, dan lain sebagainya.

 

Padahal, perlindungan dari jenis kejahatan ini sesungguhnya bisa dibilang mudah. “Sebenarnya cukup dengan berhati-hati dalam pemakaian medsos dan perangkat digital kita, tidak percaya begitu saja dengan orang lain atau apa saja dan seterusnya dengan mengikuti standar keamanan digital yang baik,” demikian Imelda, seorang trainer untuk kemananan digital dan perlawanan atas hoaks di Pekanbaru, kemarin.

 

Contoh kasus serupa itu disampaikan Widia (21), warga Kabupaten Siak. Ia menuturkan, dulu pernah akun media sosialnya dibajak orang yang tak dikenalnya. Namun kemudian, dengan bantuan seorang teman, ia bisa merebut kembali aset digitalnya tersebut.

 

“Aku tak tahu pasti kenapa orang itu bisa menguasai akun medsosku. Tapi, sangat bisa kemungkinan-kemungkinan yang kakak sampaikan itulah yang menjadi penyebabnya,” ujarnya.

 

Gadis ini mengakui bahwa ia hanya memasangkan kata sandi (password) yang lemah untuk akun medsosnya tersebut. Kata sandi itu sangat gampang ditebak, karena diambil dari biodata yang dipampangkannya pula di akun medsos tersebut.

 

Cerita kasus yang menyerupai juga terjadi pada diri Elang (17). Yang sedikit berbeda, ia cukup awas dengan kata sandinya dan menjaga penggunaannya secara baik. Hanya saja, karena ia sering bermain di warung internet (warnet), ada lubang keamanan di situ.

 

Siswa sekolah menengah atas ini meyakini, kata sandinya diambil oleh orang yang berintensi buruk itu ketika ia kehabisan kuota bermainnya di warnet tanpa sempat menutup dan keluar (sign out) dari akun medsos yang digunakannya sebagai dasar identitasnya bermain gims. Karenya, kata sandi itu didapatkan oleh orang lain yang kemudian menggunakan akun media sosialnya untuk melakukan penipuan. Ia mengetahuinya dari orang-orang yang melaporkan bahwa mereka mengetahui adanya korban dari akun yang dibajak itu.

 

“Ke depan, harapan saya, warnet atau tempat-tempat bermain gims itu punya sistem yang lebih baik dan jujur. Jadi, ketika kita selesai bermain atau jika tiba-tiba permainan terhenti karena listrik padam dan masalah-masalah sejenis, data-data akun kita itu langsung bisa terhapus. Baik dihapus oleh orang yang bermain atau otomatis terhapus seketika permainan tak berlanjut,” demikian Elang. (din)

 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment