- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
- FORKI Riau Gelar Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026, Dipantau Langsung Puspresnas
- Gemilang di Kejurprov Forki Riau 2026, Dojo Rumah PAN Sabet 2 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu dan 1 BOB
Korban: Teknologi Digital Sangat Membantu Menjemput Keadilan bagi Saya
*Positif dan Negatif Pemanfaatan Teknologi Digital dan Internet terhadap Hak-hak Pribadi
Konsolidasi akbar seluruh unsur kemahasiswaan guna membicarakan kasus pelecehan seksual terhadap L digelar di halaman rektorat akhir November lalu. (FOTO: Ist)
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)-“Setelah tahu video itu viralnya sangat-sangat viral dan membawa beberapa tokoh publik untuk mengangkat kasus ini, membicarakan kasus ini, saya merasa saya tak sendiri. Yang saya kira awalnya saya akan menghadapi masalah ini sendiri. Saya akan menanggung ini seumur hidup. Trauma ini,” L menuturkan dengan getaran suara yang berkelindan dengan emosinya, Rabu, 1 Desember 2021.
Namun, perjuangan tetap harus mereka pancangkan. Langkah tetap harus
diayunkan. ‘Mau sampai kapan? Menunggu siapa lagi jadi korban?’ Begitu semboyan
mereka.
Hingga pada akhirnya, mereka membuat langkah dengan melakukan
perekaman kesaksian L sebagai korban atas kejadian. Selanjutnya, rekaman itu
mereka posting di akun media sosial himpunan mahasiswa tempat L bernaung.
Maka, bergulirlah kasus tersebut sebagai kasus publik. Tak terbatas
yang membahas. Dari orang daerah hingga tingkat pusat. Dari kalangan awam dan
jelata hingga yang terdidik dan menggenggam kekuasaan. Dari orang yang tiada
pengenalnya hingga figur publik. Tekanan untuk penyelesaiannya juga semakin
menggelinding kuat.
Apalagi, laporan ke Kepolisian atau prosedur hukum guna mendapatkan
keadilan juga dilakukan. Bersama kolaborasi berbagai pihak yang ingin
menuntaskan persoalan besar di kampus tersebut. Kini, sebagaimana pengakuan L,
kasus sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Mahasiswi yang sedang dalam proses penuntasan penelitian untuk tugas
akhir perkuliahan itu menyampaikan bahwa keputusan mengambil langkah
memanfaatkan media sosial itu dilakukan bersama-sama antara dirinya dan
himpunan mahasiswa. Alasannya, mereka merasa tak ada upaya lain lagi yang
memungkinkan untuk dilakukan.
Beberapa usaha sudah dilakukan sebelumnya. Namun, masih tak terbuah
hasil. Hingga seminggu lebih L dalam kesedihan, hampa harapan dan ketakutan,
traumatis serta stressful.
Ia bersama keluarga sudah
berupaya membuat penyelesaian dengan tersangka agar tersangka dapat bertanggung
jawab sebagaimana rasa keadilan bagi L dan keluarga. L bersama teman-teman
kampusnya juga telah menemui pihak manajemen jurusan di mana L studi. Namun,
tekanan justru dirasakan L lebih kuat kepada dirinya. Kemudian, melalui organisasi
himpunan mahasiswanya, ada upaya pemohonan penyelesaian permasalahan ini ke rektorat.
Lagi-lagi, L dan kawan-kawan ‘gigit jari’. Seminggu lebih tak ada respon balasan
yang mereka terima.
Bagi L, jalan pemanfaatan teknologi digital guna mendesakkan penyelesaian
persoalannya adalah sesuatu yang tepat, berguna dan sangat memberi pengaruh. “Berkat
media sosial, kasus pelecehan seksual tidak lagi dipandang sebelah mata. Kasus
ini menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan dukungan banyak orang. Juga sangat
mendapatkan perhatian dari pemerintah, Kepolisian, semua yang ingin mengawal
kasus ini dari awal hingga akhir,” katanya.
Ditambahkannya, “Saya juga merasakan, kekuatan media sangat
berpengaruh dalam penyelesaian kasus ini.”
Tekanan Publik
Pandangan selaras disampaikan Agil, ketua tim advokasi himpunan
mahasiswa tempat L bergabung. DIkatakannya, pilihan ‘melemparkan’ persoalan
anggotanya ke media sosial dilakukan dengan latar belakang keinginan
menciptakan tranparansi ke publik atas kasus dimakud.
“Sehingga, para pejabat kampus tidak dapat memainkan relasi kuasanya.
Di sini, publik bertugas menjadi pengawas, atau watch dog, yang kemudian dapat mengawasi jalannya proses penuntasan
kasus ini,” ujar Agil, kemarin.
Pemuda ini menambahkan, manfaat teknologi digital terkait penyelesaian
kasus kekerasan seksual di kampus tersebut adalah ia dapat menyambungkan dan
memberikan akses bagi himpunan mahasiswa kepada instansi-instansi dan pihak yang
dapat membantu korban. “Dibuktikan dengan banyaknya pihak yang menghubungi
pascaunggahan itu.”
Ellen Kusuma, kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet, memaparkan penilaiannya atas pemanfaatan teknologi
digital yang dilakukan himpunan mahasiswa bersama korban. Menurutnya, hal
tersebut bisa memberi manfaat sekaligus juga mengundang risiko yang tak sedikit
pula.
“Ini sebenarnya bisa dilihat melalui dua sisi mata uang. Yang pertama,
tentunya teknologi digital itu memungkinkan sesorang untuk menggalang dukungan publik
dengan lebih mudah, dibanding tanpa teknologi. Karena, salah satu karakteristik
teknologi digital plus internet itu adalah kemampuan menjalankan komunikasi
lebih leluasa ke banyak pihak sekaligus,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Tapi di sisi lain, bukan berarti itu tak membawa
tantangan tertentu. Misalnya, di Indonesia ini kita memiliki UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red) yang mana beberapa pasalnya itu bisa digunakan secara ‘karet’.
Kita sudah melihatnya terjadi berkali-kali.”
Spesifik ia menjelaskan pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik.
“Ini yang kerap kali kemudian digunakan oleh pihak-pihak terduga pelaku untuk
membungkam upaya mendukung korban atau upaya korban untuk bersuara atau
setidaknya menceritakan pengalaman yang dialaminya.”
Jadi, dua sisi mata uang itu, katanya, harus diperhatikan terkait
pemanfaatan teknologi digital itu.
Namun bagi Ellen, tentunya teknologi digital bisa dimanfaatkan untuk
kepentingan korban kekerasan seksual. Akan tetapi, itu harus mempertimbangkan
banyak hal terlebih dahulu, sebelum memanfaatkan teknologi digital dalam rangka
mengadvokasi kasus.
“Sayang sekali memang, karena kita di Indonesia belum memiliki
undang-undang dan kerangka hukum yang benar-benar bisa melindungi korban
kekerasan seksual. Bahkan, dari ancaman kriminalisasi atau pencemaran nama baik
yang bisa dilayangkan terduga pelaku itu.
Hak Pribadi
Pernyataan Ellen patut mendapat perhatian masyarakat luas saat ini. Apalagi
kalau bukan alasan ancaman pelanggaran hak-hak pribadi masing-masing orang yang
menjadi taruhannya.
Dari tahun ke tahun, angka pelanggarannya terus meningkat. Termasuk
juga, pelanggaran terhadap hak privasi atau data pribadi yang dibuat terkspos
secara publik pleh pelaku kejahatan. Tentu, beragam motifnya. Dari pembalasan dendam,
membuat ancaman, memperoleh keuntungan ekonomi atau sebagai tebusan. Tidak
hanya menyangkut kekerasan seksual.
Bila kisah di atas menyampaikan kesan positif dan manfaat atas
penggunaan teknologi digital termasuk internet, maka akan sangat banyak bisa
kita temui cerita nestapa atau dampak buruk dari pemanfaatan teknologi oleh
orang-orang yang tidak cukup menerapkan cara pemanfaatan yang baik, aman dan
sehat bagi dirinya.
Bisa jadi salah satu bentuk persoalan yang timbul dari penggunaan
teknologi digital yang tidak aman itu adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Selama 2020, KBGO mengalami peningkatan sangat signifikan. Catatan SAFEnet,
kasus KBGO sepanjang tahun lalu mencapai 620 kasus. Itu artinya lebih dari 10
kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni ada 60 insiden yang dicatat
SAFEnet.
Sementara, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun 2020 ada 940 laporan kasus KBGO yang
masuk ke mereka. Meningkat dari 241 kasus pada tahun sebelumnya.
Mengacu pada dua data di atas, berarti setiap hari terjadi 2 hingga 3 kali
insiden KBGO.
Di luar KBGO, ada jenis kasus yang sangat merebak di masyarakat, menyangkut
pemanfaatan teknologi digital secara tidak aman itu. Acap kali, terdengar
informasi bahwa akun media sosial seseorang dibajak orang tak dikenal maupun
dikenal tapi di luar kekuasaan korban. Dengan penguasaan itu, pelaku dengan
leluasa menjalankan upaya demi keuntungan atau keinginannya.
Bisa jadi ada motiv ekonomi di baliknya, motif kepentingan pribadi,
motiv merusak reputasi, motiv pengancaman, dan lain sebagainya.
Padahal, perlindungan dari jenis kejahatan ini sesungguhnya bisa
dibilang mudah. “Sebenarnya cukup dengan berhati-hati dalam pemakaian medsos
dan perangkat digital kita, tidak percaya begitu saja dengan orang lain atau
apa saja dan seterusnya dengan mengikuti standar keamanan digital yang baik,”
demikian Imelda, seorang trainer untuk kemananan digital dan perlawanan atas
hoaks di Pekanbaru, kemarin.
Contoh kasus serupa itu disampaikan Widia (21), warga Kabupaten Siak.
Ia menuturkan, dulu pernah akun media sosialnya dibajak orang yang tak
dikenalnya. Namun kemudian, dengan bantuan seorang teman, ia bisa merebut kembali
aset digitalnya tersebut.
“Aku tak tahu pasti kenapa orang itu bisa menguasai akun medsosku.
Tapi, sangat bisa kemungkinan-kemungkinan yang kakak sampaikan itulah yang
menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Gadis ini mengakui bahwa ia hanya memasangkan kata sandi (password) yang lemah untuk akun medsosnya tersebut. Kata sandi itu sangat
gampang ditebak, karena diambil dari biodata yang dipampangkannya pula di akun
medsos tersebut.
Cerita kasus yang menyerupai juga terjadi pada diri Elang (17). Yang
sedikit berbeda, ia cukup awas dengan kata sandinya dan menjaga penggunaannya secara
baik. Hanya saja, karena ia sering bermain di warung internet (warnet), ada
lubang keamanan di situ.
Siswa sekolah menengah atas ini meyakini, kata sandinya diambil oleh
orang yang berintensi buruk itu ketika ia kehabisan kuota bermainnya di warnet
tanpa sempat menutup dan keluar (sign out)
dari akun medsos yang digunakannya sebagai dasar identitasnya bermain gims.
Karenya, kata sandi itu didapatkan oleh orang lain yang kemudian menggunakan
akun media sosialnya untuk melakukan penipuan. Ia mengetahuinya dari
orang-orang yang melaporkan bahwa mereka mengetahui adanya korban dari akun
yang dibajak itu.
“Ke depan, harapan saya, warnet atau tempat-tempat bermain gims itu
punya sistem yang lebih baik dan jujur. Jadi, ketika kita selesai bermain atau jika
tiba-tiba permainan terhenti karena listrik padam dan masalah-masalah sejenis,
data-data akun kita itu langsung bisa terhapus. Baik dihapus oleh orang yang bermain
atau otomatis terhapus seketika permainan tak berlanjut,” demikian Elang. (din)
Berita Terkait :
- KPA Gandeng Harian Vokal Taja Seminar Nasional0
- Emak-emak Petani Sawit Tuntut Anthony Hamzah Sajikan LPJ0
- Polisi Terus Usut Kelalaian Abdurrab Terkait Klaster Covid-190
- Petani Nyatakan RAK di Hotel Berbintang Adalah Ilegal0
- Sungai Kopu Desa Tanjung Kampar Juara 2 API Award 0
_Black11.png)









