- Problematika Pendidikan dan Solusi Pedagogis
- Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan melalui Pendampingan
- Matangkan Persiapan Perayaan HUT ke-6, Panitia Gelar Rapat Terakhir
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik
- Pansus II DPRD Bengkalis Perdalam Materi LP2B
- Bupati dan Kadisdik Tinjau Sekolah Terdampak Puting Beliung
- Perkuat Akses APBN untuk Daerah, Dr. Karmila Sari Dukung Pembentukan Forum DPR RI Dapil Riau
- Bupati Bengkalis BUka Asistensi Peningkatan IEPK Kabupaten Bengkalis Tahun 2026
- Bupati Bengkalis lantik 215 KepSek
- Hendry Munief Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN
Kuasai 370 Ha Kebun Sawit Dugaan Kriminalisasi, Masyarakat Sungai Raya Usir Pekerja PT SBP
Ternyata Kebun Pola Kemitraan PT SBP

Masyarakat Desa Sungai Raya menghentikan pemanenan kebun kelapa sawit seluas 370 ha di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Sabtu (5-4-2025)
Inhu, VokalOnline.Com - PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) milik Dedi Handoko Alimin dinilai sebagai biang konflik dalam melakukan usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, dengan cara Kriminalisi, bukan hanya hendak merampas tanah yang tidak ada dalam Guna Usaha (HGU) yang dibeli dari PT Alam Sari Lestari, namun kebun kelapa sawit yang ditanam PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) diperuntukkan pola kerja sama dengan masyarakat seluas 370 haktar siap panen dirampas.
Terungkap dilapangan dalam aksi pengusiran pekerja PT SBP Sabtu (6/4/2025) oleh ratusan masyarakat Desa Sungai Raya, setelah pengelola kebun masyarakat dari pihak PT SBL dan masyarakat Desa Sungai Raya dalam dugaan dikriminalisasi dan di tangkapi oleh polisi, barulah kebun kelapa sawit 370 ha diminta diserahkan kepada PT SBP dalam hal ini diserahkan Dedi Handoko Alimin pengusaha hiburan malam di Pekanbaru.
"Kebun ini bukan diserahkan ke SBP, tapi kebun ini dirampas paksa oleh SPB dengan cara Kriminalisi. Ini kebun pola kerja sama PT SBL dengan masyarakat Sungai Raya, silahkan tinggalkan lokasi ini, ini bukan dalam HGU yang di beli oleh PT SBP," kata Samsir bersama ratusan masyarakat Sungai Raya dilokasi kebun.
Ratusan masyarakat Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, melakukan aksi penyetopan pemanenan lahan kebun kelapa sawit seluas 370 haktare yang di tanam oleh PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) memang sebarnya kebun tersebut di peruntukan kepada masyarakat Sungai Raya, sebagai pola kemitraan. Namun, ketika masyarakat mengetahui kebun tersebut dipindah tangankan kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) oleh PT SBL dengan cara dugaan Kriminalisi, masyarakat menolak.
Bukan hanya itu, ratusan masyarakat meminta kepastian batasan luasan sebuah izin usaha perkebunan yang mencantumkan nama wilayah. Sebab HGU milik PT Alam Sari Lestari yang dibeli oleh PT SBP tidak memasuki wilayah Sungai Raya.
"Ini kebun di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, kenapa kalian dari PT SBP melakukan panen di sini, ini kebun bukan kalian yang melakukan penanaman. HGU PT Alam Sari Lestari yang di beli oleh PT SBP milik Dedi Handoko itu berada di Paya Rumbai Kecamatan Seberida, Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan Rawa Sekip Kecamatan Rengat, ini wilayah Desa Sungai Raya," kata ratusan masyarakat Sungai Raya yang melakukan pengusiran terhadap orang yang mengaku suruhan dari PT SBP.
Bukan hanya itu, sempat terjadi adu argumentasi sehingga nyaris menimbulkan bentrok, namun orang orang suruhan PT SBP akhirnya meninggalkan lokasi kebun yang di klem masyarakat dengan pola kerja sama kemitraan perkebunan PT SBL dengan masyarakat desa sungai raya.
"Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat tidak pernah ada didalam kawasan HGU PT Alam Sari Lestari yang dibeli oleh PT SBP, kalau kalian merasa mendapat izin dari kepala desa, silahkan minta kepada kepala desa. Ada apa kepala desa Sungai Raya menyerahkan lahan di Sungai Raya kepada PT SBP," ? Tanya masyarakat.
Belum ada keterangan resmi dari PT Sinar Belilas Perkasa dan PT SBL terkait konflik lahan seluas 370 ha gagal dipanen oleh PT SBP Sabtu (5/4/2025) di Desa Sungai Raya. Hingga Berita ini diterbitkan, ratusan masyarakat terus melakukan penjagaan lokasi kebun sawit seluas 370 ha yang dirampas oleh PT SBP. **Vol/Ram
Berita Terkait :
_Black11.png)









