Lapor Pak Kapolda, Kebun Petani Kelapa Sawit di Batang Cenaku Dirampas Pereman, Ini Ceritanya

Publisher Vol/Zul Hukum
18 Okt 2022, 22:57:31 WIB
Lapor Pak Kapolda, Kebun Petani Kelapa Sawit di Batang Cenaku Dirampas Pereman, Ini Ceritanya

M Said, mengaku kebun kelapa sawitnya tidak bisa dinikmatinya


Inhu, VokalOnline.Com - Malang benar nasib  M Said (60) warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, kebun kelapa sawit yang dibuatnya seluas lebih kurang 16 haktar dirampas oleh Pereman yang berkedok ormas dengan dasar kuasa pengurus kebun kelapa sawit sejak tahun 2019 lalu.

"Saya sudah cabut kuasa kepada Melki Sedek (Marbun Gimbal,red) sejak tahun 2019 kuasa pengurusan kebun itu saya berikan, saya tidak menikmati hasil dan tidak menerima laporan sesuai kesepakatan, perjanjian laporan pengurusan kebun setiap minggu itu tidak dilakukan oleh Marbun Gimbal, atas persoalan tersebut saya mencabut kuasa pengurusan kebun kelapa sawit itu," kata M Said kepada wartawan Senin (17/10/2022).

Dijelaskan M Said, ada dua kali seingatnya Marbun Gimbal menyerahkan uang hasil panen kebun kelapa sawit 16 haktar tersebut, sekitar bulan Agustus 2022 senilai Rp2 juta dengan dua kali diterimanya, masing masing 1 juta setiap hasil panen 16 haktar kebun kelapa sawit.

Setelah kuasa pengurusan kebun 16 haktar miliknya di Dusun Tikungan Patah Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku tersebut berlangsung bertahun, pada awal Oktober 2022 dicabutnya kuasa pengurusan kebun tersebut, namun penerima kuasa masih menginginkan pembagian separoh dari kebun 16 hektar dengan membuat kesepakatan sepihak.

"Marbun Gimbal datang ke rumah saya bersa Ilham dan rekanya lain, saya disuruh menandatangani surat kesepakatan sepihak penyerahan kebun sawit saya kepada dia, tapi saya tidak menandatangani surat tersebut, sebab dia tidak ada membuat laporan pengurusan kebun sesuai kesepakatan dan kesepakatan sudah saya cabut Minggu lalu," ujar M Said.

Lebih jauh disampaikannya, sebagai pemilik kebun kelapa sawit tersebut, M Said berencana melaporkan masalah yang dialaminya ke Polda Riau dan ke Polres Inhu. "Saya hanya ingin menikmati hasil kebun, dari awal kebun kelapa sawit yang saya tanam itu selalu ada gangguan, padahal lahan itu saya beli dari warga dan kami pernah membuat koperasi di situ," jelasnya.

Semantara Melki Sedek (Marbun Gimbal,red) ketika dikonfirmasi menjelaskan, kalau separoh dari kebun kelapa sawit milik M Said dinaikan untuk dirinya sesuai kesepakatan.

"Tadi saya baru saja jumpa pak M Said, saya diberikan 8 hektar hasil pengurusan saya. Itu sesuai dengan kuasa. Ini ada pihak ketiga yang ikut campur sehingga kuasa saya kemarin di cabut," kata Marbun Gimbal.

Marbun Gimbal juga membantah adanya dugaan intimidasi terhadap pengelola kebun milik M Said di Dusun Tikungan Patah Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku tersebut. "Kemarin memang kami ribut dilokasi kebun dengan pihak yang mau merampas kebun pak Said, kami sempat mengeluarkan Kelewang (senjata tajam, red). Tapi saya tidak ada intimidasi pengurus atau penjaga kebun pak Said," jelasnya.  **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment