- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Larsen Yunus Nilai Penyidikan Polresta Banyak Kejanggalan
Perkara Masuk Tanpa Izin di Ruang BK DPRD Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Polresta Pekanbaru menaikan status perkara masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau ke penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterimanya pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam SPDP itu, ada dua yang dicantumkan sebagai terlapor. Yaitu Larsen Yunus dan seorang oknum wartawan berinisial R.
Terkait SPDP ini, Larsen Yunus angkat bicara. Dia menyebut pelapor dalam kasus ini, FS, merupakan suruhan oknum anggota DPRD Provinsi Riau.
Hanya saja, Larsen tidak menyebut siapa oknum DPRD dimaksud.
Menurut Larsen, dalam laporan itu disebut tidak ada orang di dalam gedung BK. Namun kenyataannya ada lima saksi yang diminta keterangan dalam laporan tersebut.
"Aneh khan bang, dikatakan tanpa ada orang, ini bukan pertama kali aku dating ke kantor wakil rakyat itu, sudah sampai lika enam kali berkunjung," jelas Larsen, Senin malam (21/2/2022).
Dirinya pula mengatakan jika pengrusakan yang dituduhkan sama sekali tidak benar.
"Ada rekaman CCTV, tidak ada pengrusakan dan bisa dibuktikan, jika sudah begini, ngeri sekali penegak hukum kita bang," kata Larsen.
Dirinyapun keberatan atas poses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Atas proses ini, Larsen siap menghadapinya dan berjanji akan melakukan perlawanan.
"Saya siap tindaklanjuti dan akan kami lawan," kata Larsen.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane menyebut pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut.
"Iya, benar. Sudah masuk SPDP-nya," ujar Zulham.
"Kita terima pada pekan kemarin," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
Dalam SPDP itu, kata Zulham, tertera nama dua orang terlapor. Mereka diduga telah masuk ke ruang BK DPRD Riau tanpa izin.
"Terlapor berinisial LY dan R," lanjut Zulham.
Atas SPDP itu, lanjut Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Dua orang Jaksa yang namanya tertera dalam P-16, saat ini tengah menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik. Jika diterima, para Jaksa itu akan menelaah berkas perkaranya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
"Pasalnya yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP," tegas Zulham. (syu)
Berita Terkait :
- Rutan Pekanbaru Gelar Vaksinasi Bagi WBP dan Petugas0
- BBKSDA Riau Buat Kubangan Garam Cegah Gajah Masuk Tol0
- Ketua KNPI Haris Pertama Dilarikan ke RSCM Usai Dikeroyok Sejumlah Orang0
- Kejagung Rotasi Sejumlah Pejabat, Wakil Kejati Riau Promosi Jabatan0
- Kejari Terima SPDP Atas Nama Larsen Yunus0
_Black11.png)









