- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
Lima Orang Terjerat Ektasi dan Sabu di Bagan Sinembah

Rohil, VokalOnline.Com - Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus 5 pelaku narkoba jenis ekstasi dan sabu. Penangkapan ini berawal di depan Allitista Karaoke Family Jalan Lintas Riau-Sumut, Senin (4/7/2022) Jam 23.00 WIb lalu.
Pelaku ET alias Eko ( 32 ) warga Jalan Lintas Riau Sumut Km 3 Simpang Nangka Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah bersama R alias IT (32) warga Jalan Imam Munandar Bahtera Makmur Bagan Sinembah.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil mengamankan pelaku berikut barang bukti pil ekstasi.
Ternyata dalam pengembangan penyelidikan diperoleh nama 3 orang lagi diduga pelaku lainnya.
Lalu tim opsnal meringkus MS alias T (53 ) warga Jalan Ahmad Yani Gg. Mushola Bagan Batu Bagan Sinembah, R alias BP alias N (35 ) warga Jalan Sudirman Bagan Batu Kota dan S alias O (37) warga
Tanjung Sari Tanjung Medan Rokan Hilir. Dalam operasi ini polisi mengamankan sejumlah pil ekstasi dan sabu serta alat hisap bong.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H, Sabtu (9/7/22) membenarkan pengungkapan pidana penyalahgunaan obat terlarang di Polsek Bagan Sinembah.
" Ini dari hasil pengembangan Senin 4 Juli, Pukul 22.00 WIB di depan Karoke Alista personel Polsek Bagan Sinembah melihat ada seseorang dan diamankan bersama 1 bungkus plastik yang berisikan 3 butir pil ekstasi. Dari pengamanan barang bukti didalam tempat karaoke lalu tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tiba di TKP dan memeriksa orang yang ditangkap tersebut. Hasil pengembangan itu, Selasa 5 Juli 2022 Jam 00.36 WIB Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku lainnya, " ujar AKP Juliandi SH.
Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini dari hasil tes urine kelima tersangka positif mengandung Metaphetamine, dan di sangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal112 Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (HY)
Berita Terkait :
- Pawai Takbir Idul Adha di Rohil, 48 Kafilah Sudah Mendaftar0
- Dua Kapolsek Disertijab, Ini Pesan Kapolres Rohil0
- Pendengaran Warga Terganggu, Diduga Karena Radiasi Gelombang Elektromaknetik Dari Tower0
- Wabup Rohil Pimpin Apel Pagi RSUD Protomo Bagansiapiapi0
- Syukuran Hari Bhayangkara Di Mapolres Rokan Hilir0
_Black11.png)









