- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
- Pemilik Akun Sasa Rasa Mak Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti
- FORKI Riau Lepas 11 Karateka ke Kejurnas Bandung, Targetkan Medali dari 11 Kelas
- Wako Dumai Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Unggul
- Sikat Pengedar, Selamatkan Pelajar: Polsek Tempuling, Satu Informasi Warga Bisa Hancurkan Narkoba
- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
Lima Orang Terjerat Ektasi dan Sabu di Bagan Sinembah

Rohil, VokalOnline.Com - Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus 5 pelaku narkoba jenis ekstasi dan sabu. Penangkapan ini berawal di depan Allitista Karaoke Family Jalan Lintas Riau-Sumut, Senin (4/7/2022) Jam 23.00 WIb lalu.
Pelaku ET alias Eko ( 32 ) warga Jalan Lintas Riau Sumut Km 3 Simpang Nangka Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah bersama R alias IT (32) warga Jalan Imam Munandar Bahtera Makmur Bagan Sinembah.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil mengamankan pelaku berikut barang bukti pil ekstasi.
Ternyata dalam pengembangan penyelidikan diperoleh nama 3 orang lagi diduga pelaku lainnya.
Lalu tim opsnal meringkus MS alias T (53 ) warga Jalan Ahmad Yani Gg. Mushola Bagan Batu Bagan Sinembah, R alias BP alias N (35 ) warga Jalan Sudirman Bagan Batu Kota dan S alias O (37) warga
Tanjung Sari Tanjung Medan Rokan Hilir. Dalam operasi ini polisi mengamankan sejumlah pil ekstasi dan sabu serta alat hisap bong.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H, Sabtu (9/7/22) membenarkan pengungkapan pidana penyalahgunaan obat terlarang di Polsek Bagan Sinembah.
" Ini dari hasil pengembangan Senin 4 Juli, Pukul 22.00 WIB di depan Karoke Alista personel Polsek Bagan Sinembah melihat ada seseorang dan diamankan bersama 1 bungkus plastik yang berisikan 3 butir pil ekstasi. Dari pengamanan barang bukti didalam tempat karaoke lalu tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tiba di TKP dan memeriksa orang yang ditangkap tersebut. Hasil pengembangan itu, Selasa 5 Juli 2022 Jam 00.36 WIB Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku lainnya, " ujar AKP Juliandi SH.
Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini dari hasil tes urine kelima tersangka positif mengandung Metaphetamine, dan di sangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal112 Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (HY)
Berita Terkait :
- Pawai Takbir Idul Adha di Rohil, 48 Kafilah Sudah Mendaftar0
- Dua Kapolsek Disertijab, Ini Pesan Kapolres Rohil0
- Pendengaran Warga Terganggu, Diduga Karena Radiasi Gelombang Elektromaknetik Dari Tower0
- Wabup Rohil Pimpin Apel Pagi RSUD Protomo Bagansiapiapi0
- Syukuran Hari Bhayangkara Di Mapolres Rokan Hilir0
_Black11.png)









