- Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
- Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
- Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
- Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi
- Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
- TAHAP II TERSANGKA ZT DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ASET YAYASAN
- Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Buka Pendaftaran Calon Bupati, PDI-P Inhu Komitmen Menangkan Pilkada Inhu 2024
- JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah: Kerugian Rp271 Triliun Itu Bukan Soal Besarnya
- KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI II DPR RI
Mario Kirim Pengacara untuk Minta Maaf, Tapi Gagal Jenguk David di RS
Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang mengendarai Rubicon, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari pegawai Ditjen Pajak.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Tim kuasa hukum tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (27/2).Mereka berniat untuk menyampaikan langsung pemohonan maaf dari kliennya kepada Cristalino David Ozora. Namun, tujuan mereka tidak terlaksana. Salah satu kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengklaim pihak RS belum memperbolehkan bertemu.kuasa hukum tiba di RS Mayapada pukul 13.45 WIB. Mereka sempat menemui wartawan sekitar enam menit, sebelum masuk ke dalam RS.Lalu, tim kuasa hukum keluar dari RS tak lebih dari sepuluh menit, setelah mereka masuk. Mereka terlihat keluar RS pukul 14.00 WIB."Belum sempat [jenguk dan minta maaf langsung]. Karena dari RS mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU," kata Dolfie di depan RS Mayapada."Kami kan sebenarnya secara spontanitas kami datang ke sini jadi kami tidak ada koordinasi sebelumnya memang kami tujuannya hanya ingin berdoa dan ingin menyampaikan permohonan maaf aja itu," lanjutnya.Dolfie membantah pihaknya ditolak oleh pihak RS. Dia menduga, belum diizinkan menjenguk lantaran kondisi David belum memungkinkan untuk ditemui."Bukan ditolak. Tidak ada penolakan, cuma mungkin belum saatnya," ucap dia."Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," imbuhnya.Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).Mario Dandy diduga menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.Sementara itu, tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.Buntut kejadian itu, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. **Syafira
Berita Terkait :
- Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret0
- Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael 0
- Pasha Ungu Bakal Nyaleg di Dapil Jakarta III di Pemilu 20240
- KPK Undang Rafael 1 Maret: Klarifikasi Kekayaan Rp56,1 M0
- Bawahan Soal Sosok Teddy: Dia Powerful, Perfeksionis, Kapolda Terkaya 0