- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
- Cegah Kabut Asap Makin Tebal Polsek Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat
- Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
- DPRD Meranti Panggil Sejumlah OPD, Bahas Persoalan Pergaulan Remaja dan Perlindungan Anak
- Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong
- H. Ian Machyar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
Mengunakan Sepeda Motor, Kurir Bawa Shabu 3,3 Kilogram di Tangkap Polisi

Teks Foto,Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi. Ekpose Penangkapan Kurir Shabu, Senin (3/7/2023)
KAMPAR,Vokalonline.Com-Polres Kampar melaksanakan Expose terkait
ditangkapnya kurir shabu pada Jum'at
(30/6/2203) sekira pukul 03.30 WIB dengan barang bukti (BB) bruto 3,3 kilogram.
Pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan
Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina
Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam
yang isinya Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram," jelas
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres
Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini
berawal laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan
Kubang Raya.
"Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang
haram tersebit di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," Untuk
pemiliknya saat ini kita masih dalam. "Pelaku ini kurir dan untuk
pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres menceritakan awal
penangkapan pelaku ini.
"Saat itu, Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati
jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah," tambah
Kapolres.
Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang
disaksikan perangkat desa setempat. "Dan ditemukanlah barang bukti 3 paket
dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilo, kantong
plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214
ZAQ," tambah Didik.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112
ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.***Vol3.
Berita Terkait :
- Pawai Takbir Idul Adha Firdaus Gunakan Jef Willys Amerika Keliling Bangkinang Kota0
- Nekat Mencuri Sepeda Motor di Siang Bolang, Kena Hajar Massa 0
- SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar Resmi di Operasikan Buat 5 Kecamatan0
- Hj Eva Yuliana.SE Mengunjungi Korban Kebakaran Rumah di Penyasawan Rumbio 0
- Tasma Puja Berikan Uang Pembinaan dan Fiala, Laga Final Open Turnamen Desa Sungai Tarap 0
_Black11.png)








