- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Nasib Sial Kadiskes Meranti Cari Cuan Ilegal dari Anggaran Covid-19

Penyidik Kejari Kepulauan Meranti saat menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang kini dialami Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti (non aktif) Misri Hasanto karena mencari cuan secara ilegal dari anggaran Covid-19.
Setelah menjadi tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena pengadaan rapid tes, Misri kini menjadi tersangka juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Dia menjadi tersangka korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu.
Perbuatan ini dilakukannya saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara ada kerugian negara Rp400 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko menyebut penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar dipimpin Kepala Kejari (Waluyo) dan hasil menetapkan MH sebagai tersangka," kata Miko, Rabu siang, 9 Februari 2022.
Miko menjelaskan, penyidik menjerat Misri Hasanto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom pada Kamis, 13 Januari 2022.
Saat itu, Jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa alat rapid diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat dapid diagnostic test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat rapid diagnostic test merek promeds diagnostic sebanyak 1.120 pcs.
Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.
Miko memastikan perkara ini berbeda dengan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Riau. Polisi terkait penjualan alat rapid tes sementara jaksa soal biaya atau pungutan rapid tes yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Jaksa menduga ada kebocoran dan kerugian negara karena pungutan itu tidak masuk ke kas daerah. (syu)
Berita Terkait :
- Dicari Ketua KONI Kampar Untuk Ditangkap0
- Harapan Dekan Cabul Bebas dari Dakwaan dan Tahanan Kandas di Pengadilan0
- Begal Di Bagan Batu Dan Tiga Penadah Ditangkap Poksek Bagan Senembah, Barang Bukti Turut Diamankan0
- Jasad Perempuan di Bendungan Sungai Paku Korban Pembunuhan0
- Sungguh Tertalu! Kawanan Maling Bongkar Atap Sekolah di Siak Hulu0
_Black11.png)









