- Warga Minas Jaya Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Dialogis Cabup Siak Irving Kahar
- DPRD Inhu Umumkan Penetapan 8 Fraksi, Ini Nama-namanya
- Pjs Bupati Siak Ajak ASN Netral dan Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024
- Sekda Siak Minta HUT Perak Siak ke-25 Disiapkan Lebih Meriah
- Ciptakan Pilkada Damai, Pjs Bupati Siak Coffe Morning bersama Forkopimda
- Kampanye di Perawang, Warga Dukung Rencana Cabup Irving Jalur Dua Jalan Menuju Feri
- Banjir,BAZNAS Salurkan Bantuan Sembako, Plt Bupati Rohil,H.Sulaiman Turut Hadir
- Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Kapolres ajak sukseskan Pilkada & Netralitas
- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI DANLANTAMAL IX AMBON
- Testing Calon Anggota PWI Riau, Plt Ketua Dheni Kurnia: Tetap Digelar 20 Oktober
Pakar Minta Blokir IMEI Ilegal Cuma Berlaku di Hp yang Belum Terpakai
Ilustrasi. Pengamat meminta pemblokiran Hp imbas kasus IMEI ilegal dilakukan hati-hati. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, VokalOnline.Com - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta kepolisian berhati-hati dalam melakukan pemblokiran Hp imbas kasus IMEI ilegal. Menurutnya, pemblokiran harus dilakukan pada produk yang belum terjual ke konsumen.
"Saya lebih cenderung untuk pemerintah dan penegak hukum memilah-milah mana yang memang ponselnya itu belum dipakai [konsumen]," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).
Heru lebih menyarankan agar pemerintah maupun pihak berwenang memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang secara resmi menggunakan oknum tidak untuk mengakali registrasi IMEI tersebut.
"Jadi secara sanksi akan dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang secara resmi menggunakan jasa oknum-oknum tidak bertanggung jawab mendaftarkan IMEI tersebut," ujarnya.
"Dan tentunya juga oknum yang mendaftarkan IMEI secara ilegal tersebut harus dikenakan sanksi mengganti rugi biaya masuk sesuai biaya masuk yang sudah dihitung oleh APH karena kerugiannya kan bisa ratusan miliar," imbuh Heru.
Kepolisian sebelumnya membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal. Dari pengungkapan itu, sekitar 191 ribu Hp--mayoritas iPhone- yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.
Heru menyebut pemblokiran IMEI harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan konsumen. Pasalnya, konsumen berada di posisi korban karena tidak mengetahui produk yang mereka beli dimasukkan ke tanah air dengan cara yang tidak sesuai aturan.
"Ponsel-ponsel yang sudah digunakan masyarakat, karena masyarakat bisa jadi mereka didaftarkan tapi mendaftar tidak resmi. Ini yang tentu jangan diblokir. Atau ada masyarakat yang sudah membeli tapi mereka tidak tahu kalau IMEI-nya tidak terdaftar, ini harus kita lindungi juga," tutur Heru.
Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, kebijakan pemblokiran harus memprioritaskan perlindungan konsumen.
"Terkait pemblokiran IMEI ilegal, kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, buka semata mengedepankan kerugian negara karena ponsel dengan IMEI ilegal," kata Agus.
Ia mengatakan aspek perlindungan konsumen jauh lebih penting di saat pemerintah melakukan upaya penegakkan hukum.
"Aspek perlindungan konsumen jauh lebih penting, maksudnya agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke Indonesia," imbuhnya.
Agus menambahkan maraknya peredaran ponsel dengan IMEI ilehal adalah cerminan kegagalan pemerintah dalam upaya pencegahan ponsel IMEI ilegal untuk tak masuk ke Indonesia.
Namun, di sisi lain, Agus juga menyebut literasi konsumen tanah air masih rendah. Pasalnya, banyak konsumen yang tidak mendapat informasi terkait risiko dari pembelian ponsel dengan IMEI ilegal.
"Sebelum dilakukan pemblokiran, pemerintah perlu menginfokan ke masyarakat konsumen, terutama apa benefit bagi konsumen dengan pemblokiran IMEI ilegal tersebut dan apa kerugian jika tidak diblokir," terangnya.
"Jangan sampai pemblokiran hanya melihat sisi potensi pendapatan yang hilang tapi mengabaikan aspek perlindungan konsumen," pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polrisaat ini masih menyusun jadwal untuk mematikan sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.
"Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu Hp yang terdata menggunakan IMEI ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (31/7).
Vivid tak menjelaskan secara detail waktu pelaksanaan pemblokiran ponsel dengan IMEI bodong tersebut. Menurutnya, kepolisian bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan provider terkait.
Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan supaya tidak menimbulkan kepanikan bagi konsumen.
"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik," ungkap dia.(vol/fit)**
Berita Terkait :
- Riau Menggunakan Mobil Listrik Bukan Pamer Kemewahan0
- Pakar Sukses Buat Lubang Hitam di Lab, Bisa Ancam Bumi?0
- Kisruh di Pabrik Apple China, Suplai iPhone 14 Tersendat Jelang Natal0
- Nyaris 1.000 Penjahat Siber Dibekuk Interpol, Uang Rp2 Triliun Disita0
- Mengenal John McFall, Astronaut Difabel Pertama di Dunia0