- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu ke Jakarta

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Sebanyak 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,43 kg gagal diedarkan di Jakarta. Diawali penangkapan dua kurir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Setelah itu, kembali dilakukan penangkapan seorang napi di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta. Kemudian, dilanjutkan penangkapan pengendali utamanya.
Pengungkapan empat tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini diungkap Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Para pelaku yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta adalah Z (29) dan M (35). Setelah itu, tim mengamankan S (24) di Rutan Cipinang dan kemudian menangkap I di Sukabumi, Jawa Barat.
“Sindikat peredaran sabu ini melibatkan dua kurir asal Lampung, lalu seorang napi di Cipinang dan pengendali utama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, Selasa (4/3).
Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran yang akan di pasok ke Jakarta, melewati Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).
Saat penggeledahan mobil tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 7,43 kilogram.
Di lokasi, polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35), warga Lampung Selatan.
“Hasil pemeriksaan terungkap keduanya diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan peredaran ini dari dalam selnya,” jelas Putu.
Kemudian, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke Sukabumi, Jawa Barat, dan menangkap tersangka I (38), yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi ini.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.
Putu menegaskan, pihaknya tidak hanya memberantas kurir, tetapi juga memburu pengendali hingga ke akar-akarnya.
“Sabu ini diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar dan dengan keberhasilan ini setidaknya kami telah menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Putu.***Vol(Mcr/Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)








