- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
Polres Kuansing Tangkap dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Kuansing, VokalOnline.Com- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap dua orang pelaku Penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi bernama inisial FI laki laki (27) tahun warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM laki laki (37) tahun warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat ditemukan menggunakan mobil jenis colt diesel warna kuning di jalan raya Taluk Kuantan -Pekanbaru tepatnya didepan kantor Sat Lantas Sungai Jering Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Riau Rabu (31/8/2022) sekira pukul 00. 55 wib.
" Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 (lima puluh) jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 (empat puluh) jerigen dalam keadaan kosong dan 19 (sembilan belas ) jerigan dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, " Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH dalam keterangan resminya.
Dijelaskan Kasat, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut bahwa 40 ( empat puluh) jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak bbm subsidi tersebut, " Katanya.
Menurut Linter, pada hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, telah diperintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira Pukul 00.55 Wib Tim Opsnal melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak bbm subsidi, kemudian team opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil jenis colt diesel warna kuning jalan raya Teluk Kuantan - Pekanbaru tepatnya didepan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing. Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kbo Sat Reskrim mengamankan pelaku 2 ( dua ) orang laki laki bernama inisial FI (27) dan inisial IM (37) tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Mobil Colt diesel warna
kuning BM 8361 LK, 19 ( Sembilan belas ) buah derigen yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 (empat puluh) buah derigen kosong, 2 (dua) buah selang kurang lebih panjang 2 meter, 2 (dua) buah jorong warna merah.
Terhadap kedua pelaku Kata Linter, disangkakan pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Selanjutnya Kata Linter, dua orang pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Aman dan Lancar, Event Nasional Pacu Jalur Tradisional Tahun 2022 Di Kuansing 0
- 12 Jalur Melaju ke Hari Final 0
- Ratusan Personil Gabungan Siaga Pengamanan Festival Pacu Jalur Kuansing 2022 0
- Balasan Siraturahmi MKKS SMP Tapung Raya Kabupaten Kampar ke MKKS Kuansing 0
_Black11.png)









