- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
Polsek Tambang Ungkap Kasus Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan

Teks Foto, Tersangka Pencurian danKasus Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan M.NY
TAMABNG,Vokalonline.Com-Polsek Tambang telah berhasil menangkap satu orang
tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian barang di sebuah warung sembako
milik Muhammad Harapan di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah, Kecamatan Tambang,
Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023
sekitar jam 06.00 Wib.
Pelaku tersebut adalah M.NY (37), seorang warga Dusun
III Ujung Padang Desa Gobah RT 001 RW 002, juga dikenal dengan nama alias
Ribut.tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya Desa
Gobah, Jumat (3/11/2023).
Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi saksi, team opsnal unit reskrim Polsek Tambang
melakukan penyelidikan dan olah TKP dan saat melakukan olah TKP diperoleh
informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Gobah Kecamatan
Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang AKP Marupa
Sibarani,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga,
SH beserta tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dengan tidak buang buang waktu Tim langsung
turun dan bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah pelaku di desa gobah dan
team langsung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya
di lakukan interogasi terhadap pelaku dimana pelaku mengakui perbuatannya.Kata
Marupa Sibarani, Jumat (3/11/2023) kepada vakolonline.Com.
Selain dari itu sang pelaku juga mengakui bahwa sudah
sering melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2020 dengan hukuman
selama 2 Tahun penjara.
Dan dari pengakuan pelaku tersebut team selanjutnya
mengamankan barang bukti selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek
Tambang.Ujar Marupa.
Dikatakan Kapolsek Tambang Marupa Sibarani, Saat ini
pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses
hukum.Barang bukti dalam ungkap kasus pencurian ini berupa 1(satu) buah karung
beras merk Belido, 1 (satu) slop rokok merk Lukman, 1 ( satu) slop rokok merk
HD, 8 (delapan) bungkus rokok sampoerna, 6 (bungkus) rokok dji sam soe,1 (satu)
renteng kopi kapal api dan 1 (satu) renteng Teh Tarik
Dalam kasus pencurian ini ada dua saksi yang memberikan
keterangaa kesaksiannya ya itu, Halimar (55) IRT, warga Desa Gobah Kecamatan
Tambang. Yang kedua Ihsanul Ariri (23) tahun, Desa Gobah Kecamatan Tambang.
Ditambah Marupa Sibarani, Karonologis Kasus ini pada
hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib korban diberitahukan
oleh istrinya bernama Halimar bahwa kedai atau warung sembako yang berada di
Dusun III Ujung Padang Desa Gobah telah dibongkar.
Dan barang barang yang berada di dalam berupa Rokok,
Minyak Makan, Minyak Bensin serta Uang tunai lebih kurang 1.500.000,-(Satu Juta
Lima Ratus Ribu) yang ada di laci kedai telah hilang, kemudian anak korban yang
bernama Ihsanul Ariri mengecek rekaman CCTV yang ada di kedai tersebut.
Setelah membuka CCTV melihat bahwa pelaku melakukan
pencurian tersebut adalah Ribut dimana
kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku pada pukul 01.00 Wib dengan membongkar
kedai milik korban, adapun kerugian dari perkara tersebut berjumlah Rp
2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dapat dikenai pidana penjara selama
maksimal 9 tahun."Tutup Sibarani.***Vol3
Berita Terkait :
- 556 DCT Anggota DPRD Kampar di Tetapkan KPU0
- Finalisasi Hari Ini, Besok DCT Caleg Kampar Diumumkan0
- Hj Eva Yuliana Fasilitasi Fogging, Warga Kelurahan Air Tiris Ucapkan Terimakasih0
- Komitmen Bangun dan Majukan Desa, Pj Bupati Kampar Terima Piagam Menteri Desa PDTT RI0
- Radio Pemkab Kampar Raih Juara 1 Repotase Terbaik Pada Ajang Persada.id Award IV0
_Black11.png)









