Polsek Tambang Ungkap Kasus Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan

Publisher Ocuhasbi Hukum
04 Nov 2023, 13:35:50 WIB
Polsek Tambang Ungkap Kasus Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan

Teks Foto, Tersangka Pencurian danKasus Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan M.NY


TAMABNG,Vokalonline.Com-Polsek Tambang telah berhasil menangkap satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian barang di sebuah warung sembako milik Muhammad Harapan di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Pada hari Jumat tanggal 03 November  2023 sekitar jam 06.00 Wib.

 

Pelaku tersebut adalah M.NY (37), seorang warga Dusun III Ujung Padang Desa Gobah RT 001 RW 002, juga dikenal dengan nama alias Ribut.tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya Desa Gobah, Jumat (3/11/2023).

 

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi, team opsnal unit reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan olah TKP dan saat melakukan olah TKP diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Gobah Kecamatan Tambang.

 

Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga, SH beserta tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Kemudian dengan tidak buang buang waktu Tim langsung turun dan bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah pelaku di desa gobah dan team langsung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya di lakukan interogasi terhadap pelaku dimana pelaku mengakui perbuatannya.Kata Marupa Sibarani, Jumat (3/11/2023) kepada vakolonline.Com.

 

Selain dari itu sang pelaku juga mengakui bahwa sudah sering melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2020 dengan hukuman selama 2 Tahun  penjara.

 

Dan dari pengakuan pelaku tersebut team selanjutnya mengamankan barang bukti selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang.Ujar Marupa.

 

Dikatakan Kapolsek Tambang Marupa Sibarani, Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum.Barang bukti dalam ungkap kasus pencurian ini berupa 1(satu) buah karung beras merk Belido, 1 (satu) slop rokok merk Lukman, 1 ( satu) slop rokok merk HD, 8 (delapan) bungkus rokok sampoerna, 6 (bungkus) rokok dji sam soe,1 (satu) renteng kopi kapal api dan 1 (satu) renteng Teh Tarik 

 

Dalam kasus pencurian ini ada dua saksi yang memberikan keterangaa kesaksiannya ya itu, Halimar (55) IRT, warga Desa Gobah Kecamatan Tambang. Yang kedua Ihsanul Ariri (23) tahun, Desa Gobah Kecamatan Tambang.

 

Ditambah Marupa Sibarani, Karonologis Kasus ini pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib korban diberitahukan oleh istrinya bernama Halimar bahwa kedai atau warung sembako yang berada di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah telah dibongkar.

 

Dan barang barang yang berada di dalam berupa Rokok, Minyak Makan, Minyak Bensin serta Uang tunai lebih kurang 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu) yang ada di laci kedai telah hilang, kemudian anak korban yang bernama Ihsanul Ariri mengecek rekaman CCTV yang ada di kedai tersebut.

 

Setelah membuka CCTV melihat bahwa pelaku melakukan pencurian  tersebut adalah Ribut dimana kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku pada pukul 01.00 Wib dengan membongkar kedai milik korban, adapun kerugian dari perkara tersebut berjumlah Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

 

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun."Tutup Sibarani.***Vol3

 


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment