- Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-
- Taufik Akbar Budak Meranti Perkuat Tim SMANOR SKO Riau pada Liga Top Skor National Championship 2026
- Hari Bhakti Adhyaksa, Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari
- Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
- Bhabinkamtibmas Petalongan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Untuk Tanam Cabai
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
- Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Masyarakat Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara
- Prof Abdul Mu'ti Lepas Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Menuju Olimpiade Sains Internasional
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siap Dukung Renovasi Kantor DPD LVRI Riau
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Bharada E

Jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dihukum penjara 8 tahun, sementara Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun di kasus pembunuhan berencana
Jakarta, VokalOnline.Com -- Jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Jaksa menuntut Bharada agar dihukum penjara 12 tahun.Menurut jaksa, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Putri menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).Dalam perkara yang sama, Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Brigadir J.Namun, sikap kooperatif Bharada E tersebut menjadi hal meringankan bagi jaksa dalam memberikan tuntutan.Hal meringankan lainnya yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J."Hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.Putri Candrawathi dan Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.Di sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun. **Syafira
Berita Terkait :
- Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Mutilasi Angela Hindriati 0
- Terlalu,Atap Seng Kantor Imigrasi Di Sinaboi Diembat Pencuri,Satu Pelaku Diamankan0
- Presiden Jokowi Puji Kinerja PJ Bupati Kampar 0
- Gunakan Tipografi Nulshock, Inilah Karakter, Filosofi, dan Arti Logo HUT ke-3 JMSI0
- Lo ak Bakal Ambil Alih Tugas Jake Sully di Avatar 30
_Black11.png)









