- Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
- Tahun Ajaran Baru Dimulai, 2.021 Kepala Sekolah SD-SMP di Kepulauan Meranti Sambut Murid dengan MPLS
- Tahun Ajaran Baru Dimulai, 2.021 Kepala Sekolah SD-SMP di Kepulauan Meranti Sambut Murid dengan MPLS
- Bupati Meranti H.Asmar Lantik 145 BPD Dari 28 Desa Harapkan Majukan Desa
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Sinkronkan RKA Operasi TA 2027, Pastikan Program Berjalan Efektif dan Teru
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kolaborasi, Pangdam Sambut Audiensi Denpusen Arhanud
- Pansus RUU Daerah Kepulauan Soroti Kemiskinan Ekstrem di Kepulauan Meranti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
- Semangat Gotong Royong: Polsek Keritang Monitor Kebun Timun Demi Kesejahteraan Rakyat
- Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
Sebelum Perpanjang HGU PTPN V, FKAKKK Temui PJ Bupati Kampar

Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan (FKAKKK) menemui Penjabat Bupati Kampar terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan PTPN V.
BANGKINAG KOTA,VokalOnline.Com-
Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan (FKAKKK) menemui Penjabat Bupati Kampar terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)
Perusahaan PTPN V.
Sebelum diperpanjang HGU Perusahaan PTPN V tersebut Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan meminta kepada PJ Bupati Kampar agar pihak perusahaan memberikan tanggung jawabnya kepada masyarakat Desa kasikan.
Padahal kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan Fauzi kepada Pj. Bupati Kampar Kamsol di ruang rapatnya lantai II Kantor Bupati, Bangkinang Kota, Selasa (19/7/2022).
Fauzi menambahkan selama ini, FKAKKK menilai perusahaan PTPN V ini belum menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat desa Kasikan.
"Apa lagi PTPN V ini perusahaan milik BUMN yang seharusnya, Perusahaan ini menjadi percontohan bagi perusahaan perkebunan lainnya," namun mereka tidak dapat mengimplementasikan amanat undang-undang yang intinya memfasilitasi perkebunan kepada masyarakat 20 persen dari HGU," ungkap Fauzi.
Sementara itu Kepala desa Kasikan Alhudri juga menyenangkan, di Desa Kasikan banyak perusahan- perusahaan kelapa sawit namun,
selama ini Desa Kasikan belum ada dapat menerima mamfàat dari perusahaan tersebut.
"Sedangkan Desa Kasikan dikelilingi oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit.mulai dari sebelah barat, timur, utara dan selatan dan salah satunya
Desa yang belum mendapatkan pola KKPA atau plasma dari perusahaan yang ada," terang Alhudri.
Kamsol PJ Bupati Kampar menyambut baik aspirasi yang disampaikan Forum Anak Kemenakan Kenagarian Kasikan. Ia mengatakan tidak akan membuat keputusan yang belum jelas, sebelum kepentingan masyarakat diutamakan.
"Mulai dari pemerintahan desa, kecamatan dan Masyarakat agar bersatu sama-sama membahas persoalan ini dan kita akan dudukan bersama,dan bagi masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan, dari kita sama kita.papar Kamsol.***Vol3.
Berita Terkait :
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
- Didik, Kapolres Kampar Gelar Syukuran dan Satuni Anak Yatim 0
- Suasana Haru Pisah Sambut AKPB Rido Purba 0
- Pisah Sambut Kapolres Kampar Berbagai Acara diLaksanakan0
- DPP Serahkan SK DPC Demokrat Kampar, Ardo Siap Menangkan Pemilu 20240
_Black11.png)









