- Tambang Batu Bara PT Era Perkasa Mining di Inhu Disorot, Lokasi Aktivitas Diduga Berbeda dengan IUP
- Kebakaran Rumah di Selatpanjang, Begini Penjelasan Polisi
- Hendry Munief Soroti Privatisasi Pesisir dan Abrasi dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
- Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
- Trisakti School of Multimedia Gandeng CIP Pekanbaru,Bahas Digital Marketing hingga Personal Branding
- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
Sidang Perdana Gugat Cerai Tunggu Kehadiran Aa Gym

aa gym(suara.com)
Vokalonline.com -Dilansir dari CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan cerai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan istrinya, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih masih menunggu kehadiran penceramah kondang tersebut.
atau Teh Ninih, di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Bandung, Rabu (17/3). Aa Gym ke PA Bandung diwakili oleh kuasa hukumnya Yoky M. Sulaiman.
Yoky mengatakan, alasan ketidakhadiran Aa Gym pada sidang perdana gugatan cerai talak terhadap Teh Ninih karena Aa Gym sedang berada di luar negeri.
"Untuk saat ini Aa-nya enggak bisa hadir karena sedang di luar. Mungkin minggu depan bisa hadir ya," kata Yoky.
Adapun sidang perdana cerai talak Aa Gym kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung sejatinya digelar Rabu (17/3).
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, cerai talak Aa Gym teregistrasi dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg di mana surat permohonan disampaikan pada 3 Maret 2021.
Adapun agenda sidang pertama yaitu pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun, para pihak tidak dapat hadir di persidangan karena ada keperluan.
ujar Yoky.
Sementara itu, Humas Pengadilan Kelas I A Kota Bandung Musthofa membenarkan ihwal gugatan cerai talak Abdullah Gymnastiar terhadap istrinya Ninih Muthmainnah pada sejak 3 Maret 2021. Dalam perkara itu, Aa Gym selaku pemohon dan Teh Ninih sebagai termohon.
"Ya, terdaftar di Pengadilan Agama Bandung sekitar tanggal 3 Maret 2021," kata Musthofa.
Sedianya kedua belah pihak menjalani sidang pertama Rabu (17/3. Namun, ternyata pihak pemohon kuasa hukum terlambat datang sehingga sidang gagal digelar.
"Yang datang dari kuasa hukum termohon karena pihak pemohon belum hadir tanpa informasi jelas maka sidang ditunda 2 minggu tanggal 31 Maret 2021 akan dilanjutkan kembali memanggil pemohon kuasa hukum," ujar Musthofa.
(hyg/bac)
Berita Terkait :
_Black11.png)









