- Anggota DPRD Pekanbaru Geram, Dugaan Pesta LGBT di Cafe Laksamana Muda
- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana HENDRY KUMULIA

Jakarta, Vokalonline.Com - Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Hendry Kumulia
Tempat lahir : Jakarta
Usia/tanggal lahir : 69 Tahun/ 03 Agustus 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Pekerjaan : Direktur PT Siliwangi Kniting Factory
Tempat Tinggal : Jl. Permata Hijau Blok J-2/3. Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adapun Hendry Kumulia merupakan TERPIDANA yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)***Vol(MP)
Berita Terkait :
_Black11.png)








