- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
16 Pelaku Pencuri Kabel PHR Diciduk Polres Rohil

Rohil, VokalOnline.Com - Dalam sebuah operasi terhadap pelaku pencurian aset PHR (Pertamina Hulu Rokan), Polres Rohil berhasil menangkap 16 orang tersangka pencurian kabel Power Line.
Kabel power line tersebut terbuat dari tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), didua TKP di Sintong dan Balam 5 bulan lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol E Tambunan, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Kanit Reskrim Ipda Sormin, Perwakilan Pertama Hulu Rokan jumpa pers, Senin (9/5/2022) kemaren saat gelar ekspos.
Nurhadi Ismanto mengatakan seluruh terduga pelaku telah diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
" Sepuluh (10) pelaku kita hadirkan saat jumpa pers hari ini, sebelumnya enam (6) pelaku lainnya di BAP, mereka sudah masuk tahap dua, " terang Kapolres Rohil.
" Ada 7 TKP curat di PHR dari bulan Januari sampai 6 Mei 2022. Kasus ini sedang dalam proses," sebut Kapolres Rohil ini.
AKBP Nurhadi Ismanto menambahkan, pelaku diamankan dari tempat berbeda dengan TKP Simpang Telinga Sintong diamankan SD (57), FS (31), I alias PJ (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las, 4 gulung kabel reda, 1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar.
Lalu di TKP Desa Balam Selatan diamankan FS (40), D (40), RU (22), M (48) seorang penadah dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1,5 M X 5 M dan 2 X 10 Meter.
Terakhir dengan TKP di Balam P-23 diamankan MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3 X 5 Meter.
" Pelaku tidak berpikiran kalau perbuatan mereka itu sangat bahaya, memotong kabel itu beresiko sebab penyangga minyak bertegangan tinggi. Giomembran atau pelapis kolam penampung limbah, membahayakan, "terang Nurhadi Ismanto.
Akibat pencurian ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian 534 juta rupiah. " Untuk semua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPIDANA Junto Pasal 363 ayat (2), untuk penadah disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, " sebut Kapolres.
Polres konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR dan menjadi atensi karena pencurian ini menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah. (Yan)
Berita Terkait :
- ASN Yang Tak Masuk Kantor Hari Pertama Pasca Idul Fitri Dimaafkan0
- Afrizal Sintong Akui Objek Wisata Rohil Menjanjikan0
- 22 Personil Bintara Muda Dilepas Kapolres Rohil0
- Polsek Bangko Patroli Objek Wisata Di Bagansiapiapi 0
- Polsek Panipahan Patroli Berskala Besar Antisipasi Tindak Pidana C30
_Black11.png)









