- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
16 Pelaku Pencuri Kabel PHR Diciduk Polres Rohil

Rohil, VokalOnline.Com - Dalam sebuah operasi terhadap pelaku pencurian aset PHR (Pertamina Hulu Rokan), Polres Rohil berhasil menangkap 16 orang tersangka pencurian kabel Power Line.
Kabel power line tersebut terbuat dari tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), didua TKP di Sintong dan Balam 5 bulan lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol E Tambunan, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Kanit Reskrim Ipda Sormin, Perwakilan Pertama Hulu Rokan jumpa pers, Senin (9/5/2022) kemaren saat gelar ekspos.
Nurhadi Ismanto mengatakan seluruh terduga pelaku telah diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
" Sepuluh (10) pelaku kita hadirkan saat jumpa pers hari ini, sebelumnya enam (6) pelaku lainnya di BAP, mereka sudah masuk tahap dua, " terang Kapolres Rohil.
" Ada 7 TKP curat di PHR dari bulan Januari sampai 6 Mei 2022. Kasus ini sedang dalam proses," sebut Kapolres Rohil ini.
AKBP Nurhadi Ismanto menambahkan, pelaku diamankan dari tempat berbeda dengan TKP Simpang Telinga Sintong diamankan SD (57), FS (31), I alias PJ (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las, 4 gulung kabel reda, 1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar.
Lalu di TKP Desa Balam Selatan diamankan FS (40), D (40), RU (22), M (48) seorang penadah dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1,5 M X 5 M dan 2 X 10 Meter.
Terakhir dengan TKP di Balam P-23 diamankan MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3 X 5 Meter.
" Pelaku tidak berpikiran kalau perbuatan mereka itu sangat bahaya, memotong kabel itu beresiko sebab penyangga minyak bertegangan tinggi. Giomembran atau pelapis kolam penampung limbah, membahayakan, "terang Nurhadi Ismanto.
Akibat pencurian ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian 534 juta rupiah. " Untuk semua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPIDANA Junto Pasal 363 ayat (2), untuk penadah disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, " sebut Kapolres.
Polres konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR dan menjadi atensi karena pencurian ini menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah. (Yan)
Berita Terkait :
- ASN Yang Tak Masuk Kantor Hari Pertama Pasca Idul Fitri Dimaafkan0
- Afrizal Sintong Akui Objek Wisata Rohil Menjanjikan0
- 22 Personil Bintara Muda Dilepas Kapolres Rohil0
- Polsek Bangko Patroli Objek Wisata Di Bagansiapiapi 0
- Polsek Panipahan Patroli Berskala Besar Antisipasi Tindak Pidana C30
_Black11.png)








