16 Pelaku Pencuri Kabel PHR Diciduk Polres Rohil

Publisher Vol/Ridwan Safri Hukum
10 Mei 2022, 07:59:19 WIB
16 Pelaku Pencuri Kabel PHR Diciduk Polres Rohil

Rohil, VokalOnline.Com - Dalam sebuah operasi terhadap pelaku pencurian aset PHR (Pertamina Hulu Rokan), Polres Rohil berhasil menangkap 16 orang tersangka pencurian kabel Power Line.

Kabel power line tersebut terbuat dari tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), didua TKP di Sintong dan Balam 5 bulan lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol E Tambunan, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Kanit Reskrim Ipda Sormin, Perwakilan Pertama Hulu Rokan jumpa pers, Senin (9/5/2022) kemaren saat gelar ekspos.

Nurhadi Ismanto mengatakan seluruh terduga pelaku telah diamankan dalam kasus pencurian  dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

" Sepuluh (10) pelaku kita hadirkan saat jumpa pers hari ini, sebelumnya enam (6) pelaku lainnya di BAP, mereka sudah masuk tahap dua, " terang Kapolres Rohil.

" Ada 7 TKP curat di PHR dari bulan Januari sampai 6 Mei 2022. Kasus ini sedang dalam proses," sebut Kapolres Rohil ini.

AKBP Nurhadi Ismanto menambahkan, pelaku  diamankan dari tempat berbeda dengan TKP  Simpang Telinga Sintong diamankan SD (57), FS (31), I alias PJ (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las, 4 gulung kabel reda, 1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar. 

Lalu di TKP Desa Balam Selatan diamankan FS (40), D (40), RU (22), M (48) seorang penadah dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1,5 M X 5 M dan 2 X 10 Meter.

Terakhir dengan TKP di Balam P-23 diamankan MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3 X 5 Meter.

" Pelaku tidak berpikiran kalau perbuatan mereka itu sangat bahaya, memotong kabel itu beresiko sebab penyangga minyak bertegangan tinggi. Giomembran atau pelapis kolam penampung limbah, membahayakan, "terang Nurhadi Ismanto.

Akibat pencurian ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian 534 juta rupiah. " Untuk semua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPIDANA Junto Pasal 363 ayat (2), untuk penadah disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, " sebut Kapolres.

Polres konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR dan menjadi atensi karena pencurian ini  menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah. (Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment