- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
- Kejari Meranti Tingkatkan Pelayanan Disiplin Semua Jaksa Lengkap
- BPS Meranti Lakukan Mutahir Data Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Tidak Terlalu Mewah SMK Buat Perpisahan Sederhana Sesuai Aturan Pemerintah
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
- Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
- Pemko Pekanbaru Susun Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan dan Guru Jadi Prioritas
- Oknum PPPK di Inhu Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
- Hendry Munief Dorong Pemerintah Pusat-Pemda Berkolaborasi Kembangkan Urban Tourism
- Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
35 Tahun Menangis, Warga Inhu Mengaku Lahan Dirampas PT RAU Tanpa Ganti Rugi

Warga Desa Pulau Sengkilo, Yetnawati (63), menangis saat menceritakan tanah miliknya diduga dirampas PT RAU tanpa ada ganti rugi
Inhu, VokalOnline.Com - Diduga dibalik berdirinya kemegahan PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, tersimpan kisah pilu masyarakat yang merasa tertindas. Salah satunya dialami oleh Yetnawati (63), warga Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, yang mengaku selama 35 tahun lebih hidup dalam tekanan batin dan air mata kesedihan akibat tanah miliknya dikuasai perusahaan tanpa kejelasan.
Permasalahan bermula pada tahun 1991, ketika puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan keluarganya yang saat itu telah ditanami karet, dikuasai oleh PT RAU untuk dijadikan kebun inti. Hingga kini, menurut pengakuannya, tidak pernah ada ganti rugi atas lahan tersebut. Bahkan, kebun plasma yang dijanjikan pihak perusahaan juga tidak pernah ia terima.
Hal itu disampaikan Yetnawati kepada wartawan pada Senin (26/1/2026). Ia menuturkan bahwa tanah miliknya dan orang tuanya berada di wilayah PT RAU dan dikuasai dengan berbagai cara, mulai dari tekanan, bujuk rayu, hingga janji-janji manis dari pihak perusahaan.
"Saya masih ingat batas-batas tanah saya yang dirampas oleh PT RAU tanpa ada bukti penyerahan. Ke mana lagi saya harus mengadu, Bang? Ikut demo sudah, bertanya ke pihak desa juga sudah, tapi hanya janji ke janji," ungkapnya dengan nada haru.
Yetnawati juga menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami hal tersebut. Banyak masyarakat lain yang dipaksa menyerahkan lahan kebun mereka kepada PT RAU, baik yang lahannya berbatasan langsung dengan miliknya maupun yang tidak.
Terpisah, Amrizal, warga Desa Pulau Sengkilo, membenarkan bahwa puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan orang tuanya memang dikuasai oleh PT RAU untuk dijadikan kebun inti.
Ia mengaku mengetahui secara jelas batas-batas tanah tersebut. Bahkan, menurutnya, Yetnawati sempat membeli tanah milik orang tuanya, yang kini juga telah dikuasai perusahaan.
Amrizal juga menceritakan pengalamannya sendiri. Ia mengaku pernah menyerahkan lahan seluas lima hektar kepada PT RAU dengan janji akan mendapatkan kebun plasma seluas empat hektar. Namun hingga saat ini, kebun plasma tersebut tidak pernah ia terima dan tidak diketahui keberadaannya.
"Saya berharap permasalahan yang dialami Yetnawati ada titik terangnya. Lahannya harus dikeluarkan, dan saya siap bersaksi," tegasnya.
Sementara itu, Atan Itam, warga Desa Pulau Sengkilo lainnya, mengatakan bahwa ia mengetahui sebagian tanah milik Yetnawati memang berbatasan dengan lahan PT RAU dan lokasinya juga dekat dengan tanah miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan tersebut. Adapun tanah miliknya sendiri telah ia jual.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT RAU terkait dugaan penguasaan puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Desa Pulau Sengkilo.**Vol/Tim
Berita Terkait :
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
_Black11.png)









