- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
4 Orang Pemuda Desa Koto Tibun, Cabuli ABG 14 Tahun di Tahan Polsek Kampar

Empat Orang Tersangka Pencabulan Warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.
KAMPAR, VokalOnline.Com - Empat pemuda MA (21), BE (20), FA (18) dan BN (19) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar ditangkap Polsek Kampar, pasalnya ia telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur yaitu CI (14), ditangkap Jum'at (16/8/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Ada empat pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban di waktu yang berbeda dan juga bersamaan.
"Jadi awalnya dua pelaku yang kita tangkap dan berikutnya 2 pelaku lainnya dan mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.
Awalnya para pelaku dan korban teman. Kemudian pelaku MA dam BE mengajak korban berhubungan di samping rumah korban.
"Bulan dan tanggal saat itu korban tidak ingat dan kejadian tersebut diketahui oleh orang tuanya dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kampar," Jelas Kapolsek.
Setelah itu, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Kampar.
"Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti," terangnya.
Setelah barang bukti lengkap, Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Para pelaku berhasil kita tangkap ditempat berbeda," tambah Kapolsek.
Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Kampar untuk selalu menjaga anak - anak kita dari pergaulan bebas," terasnya.Kapolsek.*vol3.
Berita Terkait :
_Black11.png)








