- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Giat Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sempena HUT RI ke-81
5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi

VokalOnline.Com - Sumatera Barat (Sumbar) menjadi provinsi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tertinggi per Kamis (29/11). UMP 2023 Sumbar naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke Rp.2.742.476.
Kemudian disusul oleh Jambi dengan kenaikan 9,04 persen menjadi Rp2,94 juta. Sementara untuk wilayah Jawa, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi sebesar 8,01 persen.
Berikut 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi.
1. Sumbar (9,15 Persen)
UMP 2023 Sumatera Barat naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke Rp2.742.476.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengungkapkan jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.
"Tahun ini,UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp2.742.476," katanya seperti dikutip Antara, Senin (28/11).
2. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.
3. Kalsel (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
4. Sumsel (8,26 Persen)
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2023 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177,24.
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.
Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.
5. Jateng (8,01 Persen)
Pemprov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.**Syafira
Berita Terkait :
- Kemendag Akan Perbarui Kebijakan, Bantu Industri Tekstil0
- Daftar Tol yang Siap Beroperasi Akhir 20220
- Rupiah Keok ke Rp15.730 per Dolar AS Gegara Sentimen The Fed0
- Harga Kripto Semringah, Kompak Berpose di Zona Hijau0
- Daftar UMP 5 Provinsi Jambi Naik Tertinggi Sampai 9 Persen0
_Black11.png)









