- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Giat Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sempena HUT RI ke-81
Harga Kripto Semringah, Kompak Berpose di Zona Hijau

VokalOnline.Com-- Seluruh uang kripto di papan teratas kompak menghijau pada Selasa (29/11) pagi. Bitcoin, ethereum, hingga dogecoin tercatat tumbuh positif.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin tumbuh tipis 0,87 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi US$16.264 per keping. Disusul oleh ethereum yang menanjak 1,13 persen ke level US$1.179 per keping.
Lalu, BNB naik 1,80 persen menjadi US$297,15 per keping dan XRP meningkat 3,16 persen menjadi US$0,3881 per keping.
Sementara dogecoin semakin mengilap setelah mencetak pertumbuhan 7,71 persen dalam 24 jam terakhir atau 36,17 persen dalam sepekan terakhir ini. Sekeping dogecoin dibanderol US$0,1018.
Kemudian, cardano yang berada di peringkat ke-9 kripto dengan kapitalisasi teratas melesat 2,04 persen ke posisi US$0,3084 per keping.
Selanjutnya, kripto pendatang baru di papan utama, yakni polygon berhasil tumbuh 2,31 persen menjadi US$0,8342 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.**Syafira
Berita Terkait :
- Daftar UMP 5 Provinsi Jambi Naik Tertinggi Sampai 9 Persen0
- Minat Investasi di IKN Diklaim Meroket 39 Kali Lipat0
- Daftar Tambang Legal Klaten, Bukan Bekingan Ngeri yang Disebut Gibran0
- OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 20240
- Harga Daging hingga Telur Ayam Naik Pekan Ini0
_Black11.png)









