- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
Daftar Tambang Legal Klaten, Bukan Bekingan Ngeri yang Disebut Gibran

VokalOnline.Com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyinggung 'bekingan' tambang ilegal di Klaten, Jawa Tengah, adalah sosok yang mengerikan atau cukup disegani.
Hal tersebut ia sampaikan saat membalas keluhan warganet di Twitter. Gibran menuturkan keluhan soal tambang ilegal di Klaten juga kerap disampaikan oleh bupati.
"Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan-nya ngeri," kata Gibran seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin (28/11).
Adapun warganet yang mengadu itu mengatakan ada 20 titik lokasi tambang ilegal di Klaten yang belum ditindak tegas.
Merujuk data dari Kementerian ESDM, saat ini terdapat tujuh tambang legal di Klaten yang telah mendapatkan izin. Berikut daftarnya:
1. Tambang pasir dan batu atas nama Sardiman Budiyanto yang beralamat di Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang
2. Tambang pasir dan batu atas nama Kariyanto yang beralamat di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang
3. Tambang atas nama Kariyah yang beralamat di Desa Dompol, Kecamatan Kemalang
4. Tambang pasir dan batu atas nama Tumidi yang beralamat di Desa Panggang, Kecamatan Kemalang
5. Tambang pasir dan batu atas nama Winarni yang beralamat di Desa Bumiharjo, Kecamatan Kemalang
6. Tambang pasir dan batu atas nama Suroto yang beralamat di Desa Panggang, Kecamatan Kemalang
7. Tambang pasir dan batu atas nama Dirjo Wiyono Surip yang beralamat di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang
Menanggapi pernyataan Gibran, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan pengecekan.
"Ini kami sudah koordinasi dengan jajaran reserse, dengan pemerintah daerah, dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan seperti apa. Kalau memang ada, ya kami tunggu penanganan lebih lanjut,"
Eko menambahkan untuk menangani tambang, tidak cukup Polri sendirian karena terkait dengan banyak instansi.
Ia menegaskan Polres menjadikan persoalan tambang ilegal sebagai atensi. Hal itu sesuai dengan atensi Kapolri dan Kapolda.
"Tentu kami atensi. Itu atensi Kapolri dan Kapolda, kami tindak sesuai prosedur dan semuanya di situ (lereng Gunung Merapi)," tandas Eko.**Syafira
Berita Terkait :
- OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 20240
- Harga Daging hingga Telur Ayam Naik Pekan Ini0
- Smelter Nikel dengan Produksi Terbesar Dunia Dibangun di Pomalaa0
- Ukraina Ingin Harga Minyak Rusia Dibatasi US$40 per Barel0
- Harga Emas Antam Loyo ke Rp979 Ribu per Gram di Awal Pekan0
_Black11.png)









