Agus Nurpatria Lempar Senyum Setelah Divonis 2 Tahun Penjar

Publisher Syafira Lacitra Amanda Nasional
27 Feb 2023, 15:07:37 WIB
Agus Nurpatria Lempar Senyum Setelah Divonis 2 Tahun Penjar

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria hanya hanya melempar senyum setelah divonis 2 tahun penjara.


Jakarta, VokalOnline.Com -- Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria hanya melempar senyum setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus menyatakan pikir-pikir usai mendapat vonis 2 tahun. Ia langsung berdiri dan memberi hormat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menutup sidang.

Agus kemudian menghampiri para penasihat hukum dan bersalaman sambil tersenyum. Ia juga melempar senyum kala bersalaman dengan para jaksa penuntut umum.

Agus juga sempat memberikan salam kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang dan kembali mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Agus divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Suhel saat membacakan amar putusan, Senin (27/2).

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sementara Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. **Syafira

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment