- Ketua Komisi Informasi Pusat Mendorong Kejaksaan Agung Mendapatkan Penilaian Lembaga yang Informatif
- Alfedri : Rancangan Kerja Tahun 2025 Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Siak
- Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
- Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
- Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
- Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai
- Halal Bihalal Dengan Todat Tomas, Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas
- JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen
- Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik Menurut Survei LSI Berkat Penanganan Perkara Korupsi
- Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru
Agus Nurpatria Lempar Senyum Setelah Divonis 2 Tahun Penjar
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria hanya hanya melempar senyum setelah divonis 2 tahun penjara.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria hanya melempar senyum setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Agus menyatakan pikir-pikir usai mendapat vonis 2 tahun. Ia langsung berdiri dan memberi hormat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menutup sidang.Agus kemudian menghampiri para penasihat hukum dan bersalaman sambil tersenyum. Ia juga melempar senyum kala bersalaman dengan para jaksa penuntut umum.Agus juga sempat memberikan salam kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang dan kembali mengenakan rompi tahanan.Sebelumnya, Agus divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta dalam perkara ini."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Suhel saat membacakan amar putusan, Senin (27/2).Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.Sementara Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. **Syafira
Berita Terkait :
- Perempuan di Sibolga Potong Kelamin Pacar Usai Ditolak Berhubungan0
- Mario Kirim Pengacara untuk Minta Maaf, Tapi Gagal Jenguk David di RS 0
- Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret0
- Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael 0
- Pasha Ungu Bakal Nyaleg di Dapil Jakarta III di Pemilu 20240